Kredit Foto: Antara/Miftahulhayat
Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Sirra Prayuna membantah surat permintaan dari Kapolda Metro Jaya yang meminta agar pembacaan persidangan kasus penistaan agama ditunda merupakan bentuk intervensi politik.
"Enggak ada kaitannyalah bagi kami, prinsip peradilan itu bebas dan mandiri. Kami hormati itu. Kami sudah patuh dengan jadwal yang ditetapkan majelis hakim. Nah, hari ini kemudian jaksa menyatakan belum siap ya mari kita hormati semua," kata Sirra di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).
Sirra berharap agar nantinya putusan persidangan dapat dihormati bersama. Dia juga menampik jika penundaan pembacaan tuntutan ini merupakan bentuk rekayasa majelis persidangan agar sesuai dengan keinginan pihak kepolisian.
"Ini tidak ada kaitannya dengan politik. Kami bicara di persidangan bukan bicara elektoral. Persidangan kita bicara ini. Saya berharap apa yang sudah diputuskan Majelis Hakim mari kita hormati bersama," pungkasnya.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya M Iriawan mengirimkan Surat ke PN Jakarta Utara agar menunda sidang tuntutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok.
Alasan Polda untuk menunda sidang pembacaan tuntutan karena berdekatan dengan masa tenang jelang hari pencoblosan kedua serta memasuki masa tenang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: