Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kursi DPR Kemungkinan akan Ditambah dari 560 Jadi 579

        Kursi DPR Kemungkinan akan Ditambah dari 560 Jadi 579 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Benny K Harman mengatakan pada UU Pemilu yang akan disetujui, jumlah kursi anggota DPR RI kemungkinan akan ditambah 19 kursi dari 560 kursi saat ini.

        "Usulan penambahan kursi tersebut berdasarkan pertimbangan jumlah penduduk serta luas wilayah dan kondisi geografis," kata Benny K Harman, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (13/4/2017).

        Menurut Benny, isu jumlah kursi DPR RI dan penataan daerah pemilihan ini merupakan salah satu isu krusial dari 18 isu dalam pembahasan RUU Pemilu.

        Guna mengakomodasi usulan, penghitungan kursi anggota DPR RI berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan kondisi geografis, menurut dia, Pansus RUU Pemilu telah menyepakati kursi anggota DPR RI hasil pemilu 2019 akan ditambah 19 kursi menjadi 579 kursi.

        "Penambahan kursi DPR RI ini, selain didasarkan pada usulan luas wilayah dan kondisi geografis, juga adanya provinsi baru yang belum tercatat memiliki daerah pemilihan sendiri, yakni Kalimantan Utara," katanya.

        Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, penataan alokasi kursi anggota DPR RI juga untuk mengembalikan hak-hak daerah pemilihan yang selama ini terkena mutasi ke daerah pemilihan lainnya.

        Pada pembahasan RUU Pemilu, setiap daerah pemilihan memiliki alokasi kursi minimal tiga kursi dan maksimal 10 kursi.

        "Ada juga fraksi yang mengusulkan minimal empat kursi di dapil, tapi Pansus menyepakati minimal tiga kursi," katanya.

        Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini menambahkan, daerah pemilihan yang selama ini berhak mendapatkan kursi, akan dikembalikan haknya memperoleh kursi DPR RI, sedangkan daerah yang selama ini tidak berhak dapat kursi, tidak dikurangi. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: