Ketua Manajemen Usaha Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) Bintang Puspayoga menegaskan,? pengurusan hak cipta produk UKM sudah dapat diproses di Kecamatan.? Hal tersebut guna memudahkan pelaku UKM dalam melabeli produknya dengan hak cipta. ?
"Ini sudah memudahkan pelaku UKM, karena itu sudah online system. Pengurusan itu tidak berbelit lagi, mudah, dan bisa dilakukan dalam waktu satu hari tanpa dipungut biaya," tandas Bintang.
Dalam acara Sinergi Program Kementerian Koperasi dan UKM dengan Dekranas yang dilaksanakan di Aceh, Senin (17/04/2017), dilakukan Konsultasi dan pemberkasan Hak Cipta, sekaligus sosialisasi terkait ijin usaha mikro dan kecil (IUMK), pelatihan perkoperasian, dan pelatihan kewirausahaan. ?
?Sosialisasi IUMK sekarang sudah dimudahkan dengan MoU antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian Dalam Negeri yang bisa diproses di tingkat Kecamatan. Saya berharap peranan daerah dan dinas terkait serta Dekranasda dapat membantu para perajin dan pelaku UKM kita," jelas Bintang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Vicky Fadil