Panel Kongres Filipina, Senin (15/5/2017), memutuskan usul pemakzulan terhadap Presiden Rodrigo Duterte tidak memiliki substansi dan oleh karena itu tak layak dilanjutkan. Keputusan ini menyiratkan presiden berpendirian keras ini mendapat dukungan luas dari parlemen.
Para anggota komisi parlemen Filipini dengan suara bulat menolak usul pemakzulan Gary Alejano, anggota fraksi minoritas di parlemen, dan memberi rekomendasi penolakan kepada rapat pleno parlemen yang beranggotakan 292 wakil rakyat itu di mana Duterte mendapat dukungan mayoritas.
Alejano menuduh Duterte melakukan kejahatan besar dan mengkhianati kepercayaan rakyat dengan menyembunyikan asset, mendukung eksekusi ribuan warga Filipina dalam perang melawan narkoba, dan mengadopsi pendekatan tunduk kepada China dalam sengketa Laut China Selatan.
Keputusan panel ini mengumumkan aduan yang tak cukup bukti yang terlalu fokus kepada pengakuan Alejano sendiri bahwa secara pribadi dia tidak menjadi saksi atas pembunuhan-pembunuhan berkaitan dengan narkotika yang dituduh dia telah disponsori oleh Duterte.
Alejano marah karena panel tak mendengarkan apa yang disebutnya bukti luas dari para saksi dan penyintas kekerasan berkaitan narkotika yang membuktikan bahwa "pemerintah telah membunuh mereka".
Dia menyebut komisi ini telah mengambil keputusan yang sepenuhnya didasarkan kepada popularitas Duterte dan harus bertanggung jawab atas kediktatoran Duterte.
"Saya jamin Anda jika kita membiarkan presiden dengan kuasa seperti itu melanggar konstitusi, jika kita membiarkannya lebih jauh, maka akan menciptakan kediktatoran," kata dia kepada wartawan.
"Kami mengirimkan pesan kepada presiden, 'ya, Anda teruskan saja, kami membolehkan Anda," sindir dia kepada parlemen.
Penasihat hukum presiden, Salvador Panelo, mengaku sudah memperkirakan keluhan pemakzulan itu bakal ditolak parlemen karena didasarkan pada kebohongan dan diniatkan untuk merusak reputasi Duterte, demikian Reuters. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: