Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Uji Materi ke MK, Pihak DPR Malah Tak Hadir

        Uji Materi ke MK, Pihak DPR Malah Tak Hadir Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali tidak menghadiri sidang uji materi terkait larangan pemakaian tanah di Mahkamah Konstitusi (MK).

        "Dari DPR tidak hadir karena reses," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membuka sidang di Gedung MK Jakarta, Selasa (16/5/2017).

        Adapun agenda sidang pada Selasa (16/5) ini adalah mendengarkan keterangan dari pihak DPR, Ahli Presiden, dan Pihak Terkait. Permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa seizin yang berhak, diajukan oleh beberapa orang korban penggusuran paksa yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

        Para Pemohon merasa dirugikan dengan beberapa ketentuan dalam Perpu 51/1960 yang mengatur tentang kewenangan penguasa daerah yang dapat memaksa pengguna lahan untuk mengosongkan lahannya. Menurut para Pemohon ketentuan tersebut hanya dapat diterapkan pada negara dalam keadaan bahaya.

        Para Pemohon juga menilai bahwa beberapa ketentuan tersebut juga membuka peluang keterlibatan tentara dan polisi?dalam penggusuran paksa yang dilakukan oleh Pemda, sehingga kerap disertai intimidasi dan kekerasan terhadap warga negara. (ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: