Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Serikat Buruh Sekarang Tak Boleh Demo di Pelabuhan Lagi

        Serikat Buruh Sekarang Tak Boleh Demo di Pelabuhan Lagi Kredit Foto: Antara/Fiqman Sunandar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perhubungan bakal menindak tegas pengunjuk rasa di pelabuhan. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, A Tonny Budiono menjelaskan bahwa dasar tindakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor UM.003/38/19/DJPL-17 tentang Peningkatan Pengawasan dan Penjagaan Dalam Rangka Pengamanan Objek Vital Nasional di Lingkungan Ditjen Hubla.

        Tony menjelaskan, SE tertanggal 15 Mei 2017 itu merupakan sikap preventif pemerintah dalam menghadapi berbagai gangguan terhadap objek vital seperti pelabuhan.

        "Kami dari Ditjen Hubla terus memonitor keadaan di semua pelabuhan. Kami akan terus berkoordinasi dengan Polri dan TNI untuk mengantisipasi kejadian-kejadian yang dapat mengganggu keamanan di pelabuhan," kata Tonny dalam keterangannya, Kamis (18/5/2017).

        Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan dan Kepala Kantor Pelabuhan Batam. Otoritas Pelabuhan diminta untuk meningkatkan koordinasi dengan seluruh instansi terkait pengamanan khususnya Polri dan TNI guna merumuskan langkah pencegahan, dan penanggulangan demonstrasi di pelabuhan.

        Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga telah meminta jajarannya untuk menjaga dan mengamankan objek vital dari kegiatan demonstrasi di lingkungan Kemenhub. Budi?meminta agar jajarannya mengantisipasi dan tidak memberikan izin kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di dalam pelabuhan guna menjaga keberlangsungan kegiatan kepelabuhanan.

        "Pelabuhan merupakan salah satu objek vital nasional yang harus steril oleh kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan seperti demonstrasi sebagaimana tertuang UU 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional," kata Tonny.

        Dua tahun terakhir, Pelabuhan Tanjung Priok sering di demo?yang dilakukan Serikat Pekerja (SP) Jakarta International Container Terminal (JICT). (ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: