Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengajak kementerian dan lembaga sebagai pemegang keuangan negara untuk mengikuti asas-asas pelaksanaan anggaran, terutama terkait dengan pencatatan pengeluaran agar kemudian mampu memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Urusan APBN memang memerlukan spesialis untuk melakukan pencatatan agar memenuhi aturan main," kata Darmin ditemui usai acara Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga 2016 Lingkungan Auditoriat Keuangan Negara II di Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Opini WTP diberikan oleh BPK kepada kementerian dan lembaga dengan sistem pengendalian internal yang baik dan sesuai standar dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan belanja negara. Opini WTP ini juga diharapkan selaras dan menunjang perbaikan kinerja yang terus menerus disertai pembangunan sistem pengendalian internal yang memadai.
Untuk mendapatkan opini WTP, kata Darmin, kementerian dan lembaga harus mampu menjelaskan secara persis pelaksanaan anggaran sesuai dengan apa yang direncanakan.
"Kadang-kadang itu sebenarnya kalau tidak WTP tidak berarti bahwa itu sudah melanggar, belum tentu. Tetapi sebenarnya sesuatu yang direncanakan kemudian pelaksanaannya tidak bisa menjelaskan secara persis apa yang direncanakan itu," ucap dia.
Terkait dengan pemberian sanksi kepada kementerian dan lembaga yang mendapatkan opini tidak WTP, Darmin mengatakan sanksi tersebut harus dirumuskan terlebih dahulu.
"Tidak bisa juga dikatakan main sanksinya begini. Akan kami rumuskan kalau tidak WTP apa sanksinya ke depan," ucapnya.
Dengan capaian opini WTP yang diraih oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pertama kalinya setelah selama 12 tahun pertanggungjawaban pelaksanaan APBN ini, Darmin menyambut baik rencana BPK bergerak lebih maju untuk melakukan audit kinerja pemerintah pusat.
Darmin pun berharap BPK dan pemerintah senantiasa bersinergi dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil