Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dua Calon Pimpinan DK OJK Unjuk Kebolehan di DPR

        Dua Calon Pimpinan DK OJK Unjuk Kebolehan di DPR Kredit Foto: Boyke P. Siregar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Riswinandi mengusulkan adanya lembaga biro kredit untuk industri teknologi finansial (Finacial Technology/Fintech) agar risiko pembiayaan dapat terjaga.

        "Kita perlu hati-hati mengdaptasinyanya (fintech). Biro kredit sepertinya membantu dia bisa memberikan skoring, dan kualitas kredit nasabah," ujar Riswinandi saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (5/6/2017).

        Calon yang masih menjabat Direktur Utama PT Pegadaian itu mengatakan biro kredit tersebut akan berada dibawah supervisi Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK. Biro tersebut juga akan menginventarisi data-data nasabah "Fintech" sehingga dapat memberikan penilaian atau asesmen untuk memitigasi risiko kredit.

        Biro kredit tersebut diharapkan Riswinandi dapat menjadi "platform" untuk mengendalikan kualitas pembiayaan "Fintech". Riswinandi mendukung keberlangsungan "Fintech" sebagai lini baru jasa keuangan yang banyak mengadaptasi kelebihan Teknologi Infromasi (TI). Namun, kata dia, pengembangan "Fintech" harus disertai langkah yang hati-hati dan terukur agar stabilitas industri keuangan tetap terjaga.

        Pengembangan TI di industri jasa keuangan menjadi salah satu topik yang banyak dipertayakan oleh anggota Komisi XI DPR RI. Sedangkan Calon Ketua DK OJK Sigit Pramono mengatakan akan membuka kesempatan bagi "Fintech" untuk terus berkembang. Dia menekankan "Fintech" bukanlah penghambat pertumbuhan industri perbankan.

        Namun, kata Sigit, regulasi "Fintech" tetap harus disusun dengan kerangka kehati-hatian, tanpa menghambat perkembangan industri yang mengedepankan layanan TI tersebut. OJK saat ini baru mengatur "Fintech" untuk layanan pinjam meminjam (peer to peer lending) melalui POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Langsung Berbasis Teknologi Informasi (LMPUBTI) Sementara ketentuan lainnya untuk lini "Fintech" lainnya yakni penghimpunan dana (crowdfunding) masih dikaji. (ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: