Calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sigit Pramono membantah jika dirinya menolak kehadiran OJK sebagai wasit di industri jasa keuangan. Pernyataan itu dikeluarkan Sigit saat menjawab pertanyaan sejumlah anggota Komisi XI DPR yang menyinggung begitu vokalnya Sigit dalam menolak kehadiran OJK termasuk pemberlakukan pungutannya.
"Sebagai ketua umum Perbanas, saya terlibat RUU OJK itu kami kasih pemasukan. Saya enggak pernah menentang lahirnya OJK ini," ujar Sigit saat Uji Kepatutan dan Kelayakan Anggota Dewan Komisioner OJK dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (5/6/2017).
Sebaliknya justru dirinya mendukung kehadiran OJK di tanah air. Hal ini bisa dilihat ketika UU OJK pada November 2011 disahkan, dirinya bersama Perbanas melakukan sosialisasi UU OJK ke kota-kota besar dan ikut terlibat dalam anggota Pansus OJK.
"Dari fakta ini saya enggak mungkin unbond child ya enggak pernah keluar. Jadi itu diperjelas lagi mohon dibedakan enggak setuju OJK dengan beda pendapat mengenai pungutan," jelasnya.
Terkait pungutan OJK, dirinya sebagai ketua Perbanas yang mewakili industri perbankan memang keberatan dengan jumlah pungutan yang ditarik OJK ke perbankan dan kapan waktu penerapan tersebut.
"Sebagai Ketua Perbanas, saya keberatan jumlah dan kapan diterapkan. Mohon dipahami mewakili kepentingan industri saja. Semua sektor, IKNB, pasar modal juga keberatan. Jadi saya enggak tahu yang ditonjolkan itu hanya dari saya. Tapi perbedaan pendapat bukan berarti permusuhan," ungkapnya.
Dia menceritakan, pada saat UU OJK digugat ke Mahkamah Konstitusi, Perbanas yang mewakili 80% pelaku industri perbankan memang menyetujui pembubaran OJK, namun Sigit tidak menyetujuinya. "Ada saya kesaksian pembubaran OJK dari salah satu pihak. Saya tidak setuju," cetusnya.
Lebih jauh, katanya, terkait pungutan meskipun memberatkan pelaku industri, akhirnya Perbanas tetap menerima OJK memungut iuran kepada pelaku industri jasa keuangan. Bahkan dia meyakini semua anggota Perbanas membayar pungutan tersebut.
"Akhirnya kami terima, enggak ada Perbanas yang enggak bayar cicilan. Memang ada wacana diskusi ya tapi begitu proses diketok MK-nya kedudukan OJK sudah kuat. Jadi, bukan hak kami sepenuhnya, tapi amanat UU. Kami enggak keberatan sama sekali dengan hal ini," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement