Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan perbedaan pandangan di media sosial sebaiknya tidak memicu kekerasan fisik di dunia nyata.
"Kalau ada orang bersosial media, lalu berbeda pandangan dan kemudian diselesaikan dengan cara kekerasan fisik di tempat terbuka, menurut saya ini tidak tepat dalam menggunakan sosial media," kata Lukman di Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Untuk itu, Lukman mengajak masyarakat Indonesia untuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana yang mencerahkan agar kehidupan menjadi lebih berkeadaban, bukan untuk saling menghujat, memaki dan saling memisahkan. Terkait hal postingan di media sosial, Majelis Ulama Indonesia telah merilis hukum bermuamalah bagi umat Islam di dunia maya yaitu Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial bertanggal 13 Mei 2017.
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hasanuddin AF mengatakan setiap Muslim haram untuk menyebar pesan palsu/"hoax" di media sosial meskipun memiliki tujuan yang baik. "Setiap orang yang memperoleh konten/informasi melalui media sosial, baik yang positif maupun negatif, tidak boleh langsung menyebarkannya sebelum diverifikasi dan dilakukan proses "tabayyun" (verifikasi) serta dipastikan manfaatnya," kata dia.
Media sosial, kata dia, seharusnya dapat digunakan sebagai sarana untuk menjalin silaturrahmi, menyebarkan informasi, dakwah, pendidikan, rekreasi dan untuk kegiatan positif di bidang agama, politik, ekonomi, sosial serta budaya. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: