Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibab KONI. Akankah Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menjadi target tersangka selanjutnya?
Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak) mendesak KPK untuk menetapkan tersangka baru dalam dugaan kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Menurut Dewan Pembina Gertak, Frans Immanuel T Saragih, KPK harus segera menunaikan janjinya kepada masyarakat untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Baca Juga: Imam Nahrawi Resmi Dicegah ke Luar Negeri
"Apakah KPK segera menetapkan tersangka Menag Lukman setelah Imam Nahrawi ditetapkan tersangka terlebih dulu?" kata Frans, Jumat (20/9/2019).
Ia mengatakan, nama Lukman sudah sering disebut-sebut terlibat kasus suap jual beli jabatan yang juga menyeret nama Romahurmuziy. “Publik pun menunggu kinerja KPK segera menetapkan tersangka Lukman Hakim Saifuddin," tegasnya.
Baca Juga: KPK Mengendus Imam Nahrawi Tak Nikmati Uang Panas KONI Sendiri
KPK, kata dia, harus berani dan bersikap independen agar periode yang akan datang tetap menjadi kepercayaan masyarakat dalam memberantas korupsi.
"KPK harus memberikan kepercayaan ke publik dengan penetapan tersangka Menag Lukman Hakim Saifuddin," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Clara Aprilia Sukandar