Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenkominfo Sosialisasikan Fatwa MUI soal Penyebaran Hoax

        Kemenkominfo Sosialisasikan Fatwa MUI soal Penyebaran Hoax Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan ikut serta menyosialisasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait media sosial.

        "Sosialisasi. Kami tadi malam sudah membuat infografisnya, yang boleh dilakukan apa, enggak boleh apa," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/6/2017).

        Pihaknya sendiri menyambut baik MUI yang menerbitkan Fatwa Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Fatwa tersebut dibuat berdasarkan kekhawatiran akan maraknya ujaran kebencian dan permusuhan melalui media sosial.

        "Bagus. Kan kemarin disampaikan MUI sendiri," katanya.

        Fatwa tersebut, kata Rudiantara, terbit melalui koordinasi dengan kementeriannya beberapa waktu silam.

        "Saya Januari itu datang ke MUI untuk hadir dalam halaqoh soal media sosial. Kan fatwa itu dikeluarkan MUI untuk menyikapi kondisi tertentu," katanya.

        Rudiantara menjelaskan kondisi media sosial yang hiruk-pikuk dalam beberapa waktu terakhir.

        Sebelumnya Komisi Fatwa MUI menyebutkan, setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan. Dalam fatwanya itu, MUI juga mengharamkan aksi "bullying", menyampaikan ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar SARA. (ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: