Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

MUI Haramkan Pembakaran Hutan untuk Bisnis, Minta Masjid Seluruh Indonesia Gelar Salat Istisqa

MUI Haramkan Pembakaran Hutan untuk Bisnis, Minta Masjid Seluruh Indonesia Gelar Salat Istisqa Kredit Foto: Antara/Bayu Pratama S
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan yang merusak lingkungan serta mengancam keselamatan manusia hukumnya haram dalam Islam. MUI juga mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pelaku pembakaran, baik perorangan maupun korporasi.

Seruan tersebut tertuang dalam Tausiyah MUI tentang Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Indonesia melalui surat bernomor Kep-112/DP-MUI/X/2026. Dokumen itu ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Dr Amirsyah Tambunan di Jakarta, Minggu (18/10/2026).

Dikutip dari laman resmi MUI, tausiyah tersebut mengingatkan kembali Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya.

Menurut MUI, pembakaran hutan untuk memperoleh keuntungan ekonomi merupakan bentuk kejahatan lingkungan. Tindakan yang menimbulkan kerusakan masif dan mengancam kelangsungan hidup manusia juga bertentangan dengan prinsip hukum Islam.

"MUI meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap perorangan maupun korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk kepentingan bisnis," bunyi poin keempat tausiyah tersebut.

MUI menyampaikan keprihatinan atas kebakaran hutan dan lahan yang kembali melanda sejumlah provinsi di Indonesia. Dampaknya tidak hanya merusak ekosistem dan mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga mengancam kesehatan serta keselamatan warga, terutama anak-anak, lansia, dan kelompok rentan.

"Kondisi ini telah mengganggu aktivitas masyarakat, merusak ekosistem, serta mengancam kesehatan dan keselamatan warga, khususnya anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya," tulis MUI.

MUI juga menyoroti dampak kabut asap yang meluas hingga negara tetangga, khususnya Malaysia dan Singapura. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa karhutla telah mencapai taraf darurat.

Karena itu, MUI meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus dan memimpin langsung penanganan karhutla hingga bencana tersebut benar-benar teratasi.

Pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta relawan juga diimbau memperkuat koordinasi dan mengerahkan sumber daya secara maksimal untuk mempercepat pemadaman api.

Selain mendorong penegakan hukum dan penanganan bencana, MUI mengajak umat Islam melakukan ikhtiar spiritual untuk menghadapi karhutla.

MUI menyerukan umat Islam, ulama, serta pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia untuk melaksanakan salat istisqa secara berjamaah. Salat sunah tersebut dilakukan untuk memohon kepada Allah SWT agar menurunkan hujan yang membawa berkah dan rahmat.

MUI juga mengajak umat Islam melakukan taubat nasuha atau pertobatan dengan sungguh-sungguh atas dosa dan kelalaian, termasuk perbuatan yang merusak alam dan lingkungan.

Umat Islam turut diimbau memperbanyak istigfar dan membaca Qunut Nazilah dalam salat fardu sebagai ikhtiar spiritual memohon perlindungan dari musibah, kabut asap, dan kekeringan.

MUI menegaskan bahwa menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi keselamatan jiwa manusia merupakan kewajiban syar'i. Tindakan merusak alam dinilai bertentangan dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil 'alamin.

Baca Juga: Prabowo Sebut Karhutla sebagai Terorisme Lingkungan, Ada Korporasi di Baliknya?

MUI juga mengimbau masyarakat memperkuat semangat gotong royong atau ta'awun untuk membantu warga terdampak karhutla.

Masyarakat diminta turut mengantisipasi munculnya titik api baru di sekitar permukiman serta menghentikan kebiasaan membakar sampah atau lahan secara sembarangan.

Bagi warga di wilayah terdampak, MUI mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan diri dan keluarga. Upaya yang dapat dilakukan antara lain menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan menghindari daerah dengan risiko kabut asap tinggi.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat