PT Krakatau Steel (Persero) Tbk membantah telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal kepada 250 karyawan.
Corporate Secretary?KRAS?Arief Budiman mengatakan perseroan maupun anak-anak perusahaan tidak melakukan PHK terhadap karyawan. Ia menegaskan karyawan yang disebutkan mengalami PHK adalah pekerja harian lepas dari?PT Sentra Karya Mandiri (PTSKM) yang merupakan?salah satu subkontraktor di proyek Blast Furnace/BF.
"Posisi pekerja tersebut memang saat ini sedang off, tidak bekerja, dikarenakan akan libur panjang lebaran," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (18/6/2017).
Arief Budiman menambahkan isu bahwa para karyawan di-PHK karena menuntut pembayaran tunjangan hari raya (THR) juga tidak benar. Ia mengatakan pembayaran THR kepada karyawan Sentra Karya Mandiri adalah tanggung jawab PTSKM untuk menghitung?dan membayar THR?sesuai ketentuan dan perundang-undangan tenaga kerja yang berlaku.
"Direksi PTKE telah meminta kepada pemimpin?PTSKM agar memenuhi kewajibannya membayar THR sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," sebutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: