Penasehat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Dahlan Iskan mengatakan pendataan terhadap perusahaan media massa profesional yang dilakukan Dewan Pers tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers. Pendataan itu justru untuk memperkuat kebebasan pers.?
?Tiada jalan lagi bagi perusahaan pers, termasuk yang menggunakan platform siber, untuk membangun diri menjadi perusahaan pers yang profesional,? ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Lanjut Dahlan, dirinya sangat setuju bahwa pers harus bebas dari kontrol pemerintah, "Tetapi saya tidak ingin kebebasan itu menjadi sedemikian bebas sehingga mengabaikan kewajiban masyarakat pers nasional. Kalau tidak ingin diatur oleh pihak lain, dalam hal ini pemerintah seperti di era yang lalu, maka kita harus bisa mengatur diri kita sendiri dengan baik,? kata Dahlan lagi.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Ketua Umum SMSI Pusat Teguh Santosa dan Sekjen SMSI Pusat Firdaus. serta Ketua SMSI Jawa Timur Eko Pamuji, Sekretaris SMSI Jawa Timur Makin Rachmad, dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Akhmad Munir.?
Dahlan Iskan yang merupakan pendiri grup media Jawa Pos berperan dalam melahirkan konsep pendataan perusahaan pers seperti yang diamanatkan UU Pers 40/1999. Dia banyak menceritakan dinamika yang terjadi di tengah masyarakat pers Indonesia di awal era reformasi saat menyusun konsep kebebasan pers dan pengaturan diri sendiri.?
?Saya terinspirasi proses ratifikasi hukum dan aturan internasional. Pendataan hanya dilakukan kepada perusahaan pers yang bersedia meratifikasi standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers. Maka istilah yang digunakan adalah verifikasi, bukan akreditasi yang bermakna izin dan bisa sewaktu-waktu dicabut,? ujarnya lagi.
Dahlan mengingatkan, salah satu tugas SMSI adalah membantu perusahaan media siber yang tersebar di seluruh Indonesia, terutama yang bersedia meratifikasi standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers, agar bisa memenuhi standar itu.
Dalam pertemuan itu, Ketua Umum SMSI Teguh Santosa melaporkan bahwa SMSI kini telah memiliki kepengurusan di 21 provinsi. Jumlah ini sudah melebihi salah satu syarat yang diminta Dewan Pers agar SMSI dapat tercatat sebagai konstituen, yaitu kepengurusan minimal di 15 provinsi.
Sementara itu Teguh Santosa juga menyampaikan, SMSI akan mendaftarkan diri sebagai konstituen Dewan Pers pada bulan September mendatang. Kini, pihaknya sedang bekerja untuk merapikan syarat-syarat tersebut.?
Selain itu, Sekjen SMSI Firdaus menambahkan, pada pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang menurut rencana akan diselenggarakan di bulan Juli, jumlah kepengurusan SMSI Di tingkat provinsi bisa bertambah menjadi 25 kepengurusan.?
Dalam pertemuan dengan Dahlan Iskan itu juga disepakati Rapat Kerja Nasional SMSI akan diselenggarakan di Surabaya. Rakernas direncanakan dihadiri tiga pengurus SMSI dari setiap provinsi, yang terdiri dari ketua, sekretaris dan penasihat provinsi. Peserta Rakernas SMSI lainnya adalah pengurus SMSI Pusat.
?Tadinya ada pertimbangan melaksanakan Rakernas di tempat lain. Tetapi setelah pertemuan ini, saya kira lebih tepat apabila Rakernas kita selenggarakan di Surabaya,? kata Teguh Santosa.?
Dalam Rakernas nanti, SMSI akan mengundang Menkominfo Rudiantara dan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo. Keduanya, bersama Dahlan Iskan, diharapkan berkenan memberikan pengarahan kepada pengurus SMSI dari berbagai provinsi. ?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil