Tim kuasa hukum Gatot Brajamusti akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Mataram kepada kliennya menjadi sepuluh tahun, atau lebih berat daripada delapan tahun vonis pengadilan negeri.
"Pasti kami akan ajukan kasasi, karena putusannya lebih tinggi dibandingkan sebelumnya delapan tahun menjadi sepuluh tahun," kata Heri Herdiansyah, perwakilan dari tim kuasa hukum Gatot Brajamusti, Selasa (4/7/2017).
Dia mengaku saat ini pihaknya belum secara resmi menerima salinan putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Mataram.
Majelis hakim perkara banding mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti, telah menjatuhi hukuman pidana selama sepuluh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Putusan itu dikeluarkan pada 14 Juni 2017 dengan menambah masa hukuman badan, dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang menjatuhi pidana denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini yang diwakili Ginung Pratidina, mengatakan, pihaknya siap jika tim kuasa hukum Gatot Brajamusti mengajukan upaya hukum lanjutan ke Mahkamah Agung.
"Kami tunggu sikap dari mereka, kalau kasasi, kami ikut kasasi," kata pria yang masih menjabat sebagai Kasi Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) Kejati NTB ini. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: