Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BEI Pantau 59 Emiten Berpotensi Delisting, Waskita, WIKA, dan Indofarma Masuk Daftar

BEI Pantau 59 Emiten Berpotensi Delisting, Waskita, WIKA, dan Indofarma Masuk Daftar Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan 59 perusahaan tercatat ke dalam daftar pemantauan yang berpotensi mengalami penghapusan pencatatan saham (delisting). Dari jumlah tersebut, tiga emiten badan usaha milik negara (BUMN), yakni PT Indofarma Tbk (INAF), PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), turut masuk dalam daftar karena memenuhi kriteria pemantauan sesuai ketentuan Bursa.

Mengacu pada keterbukaan informasi BEI, Rabu (22/7/2026), daftar pemantauan tersebut disusun berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting).

Dalam regulasi tersebut, BEI berwenang melakukan delisting apabila perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang berdampak signifikan terhadap kelangsungan usahanya, baik dari sisi keuangan maupun aspek hukum. Selain itu, penghapusan pencatatan juga dapat dilakukan apabila emiten tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perusahaan tercatat.

Salah satu indikator utama yang menjadi perhatian Bursa adalah lamanya penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham. Emiten yang sahamnya disuspensi di seluruh pasar selama 24 bulan berturut-turut berpotensi dikenai delisting. Sementara itu, emiten yang telah mengalami suspensi selama enam bulan berturut-turut juga dapat dimasukkan ke dalam daftar pemantauan delisting.

"Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting), diatur bahwa delisting atas saham perusahaan tercatat dapat dilakukan berdasarkan keputusan Bursa," tulis BEI dalam keterbukaan informasi.

Meski demikian, masuknya suatu emiten ke dalam daftar pemantauan tidak berarti saham perusahaan tersebut otomatis dihapus dari Bursa. BEI menegaskan akan terus melakukan evaluasi terhadap perkembangan kondisi masing-masing perusahaan sebelum mengambil keputusan akhir terkait status pencatatannya.

Dari tiga emiten BUMN yang masuk dalam daftar, Waskita Karya menjadi perusahaan dengan masa suspensi terpanjang, yakni 38 bulan. Sementara itu, Indofarma telah disuspensi selama 24 bulan dan Wijaya Karya selama 16 bulan.

Baca Juga: BEI Ungkap Ada 4 Perusahaan Incar Dana Rp2,16 Triliun dari IPO, Pipeline Didominasi Healthcare

Baca Juga: BEI Rela Saham RI Keluar dari Indeks Global demi Benahi Pasar

Baca Juga: BEI Tambah Indikator Baru Saham dengan Kriteria HSC

Selain ketiga BUMN tersebut, sejumlah emiten lain juga telah mengalami suspensi dalam waktu yang sangat panjang. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) tercatat menjadi perusahaan dengan masa suspensi terlama, yakni 87 bulan, disusul PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) selama 86 bulan, PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) 84 bulan, PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) 80 bulan, serta PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan PT SMR Utama Tbk (SMRU) yang masing-masing telah disuspensi selama 78 bulan.

Daftar pemantauan juga mencakup emiten dari berbagai sektor, mulai dari properti, manufaktur, energi, pertambangan, hingga teknologi. Sebagian di antaranya telah memenuhi ambang waktu suspensi 24 bulan atau lebih, sementara sisanya masuk dalam pemantauan karena telah disuspensi minimal enam bulan sesuai ketentuan Bursa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dian Ihsan
Editor: Annisa Nurfitri