Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hingga Juni, Realisasi Investasi KEK Capai Rp221 Triliun

        Hingga Juni, Realisasi Investasi KEK Capai Rp221 Triliun Kredit Foto: Antara/Mohamad Hamzah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Minat investor untuk menanamkan modal ke dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) cukup tinggi. Tercatat hingga akhir Juni 2017, realisasi investasi mencapai angka Rp221 triliun dari total besaran investasi Rp726 triliun hingga tahun 2030.

        "KEK intinya pemberian fasilitas kepada para pelaku usaha yang berinvestasi pada bisnis tertentu di lokasi tersebut yang memiliki akses di pasar global," kata Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto pada acara Media Gathering di Jakarta, Kamis (6/7/2017).

        Pada tahun 2017, sebanyak 11 daerah telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai KEK, yakni KEK Arun Lhoksumawe, KEK Sei Mangkei, KEK Tanjung Api-api, KEK Tanjung Lesung, KEK Tanjung Kelayang, KEK Mandalika, KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan, KEK Palu, KEK Sorong, KEK Bitung, dan KEK Morotai.

        "Diproyeksikan hingga tahun 2019 akan ditambah sebanyak 14 KEK baru sehingga total berjumlah 25 KEK," tambah dia.

        Guna mempercepat pembangunan infrastruktur dan pengembangan wilayah dibutuhkan dukungan dan deregulasi. Maka dari itu, pada tahun 2017 telah diterbitkan empat kebijakan untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

        Peraturan tersebut di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) untuk mendorong penyelesaian hambatan tentang tata ruang dan wilayah. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Perkeretaapian yang mengatur badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.

        Pada level kementerian, pemerintah telah menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Aset Negara dan PMK Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan PSN.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: