Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, buka opsi mengenai perubahan status wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Bali.
Purbaya menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang PFII terdapat aturan kawasan berstatus KEK tidak dapat menjadi lokasi PFII. Namun, hal tersebut bukan menjadi kendala karena status KEK dapat diubah apabila diperlukan.
“Jadi KEK dikecualikan, kalau untuk saya sih KEK pun kan bisa dirubah statusnya, kalau enggak oke. Tapi jadi sebetulnya lebih fleksibel. Undang-undang enggak boleh KEK kan, masih ngotot nih, tapi yang status KEK bisa dirubah, yang penting enggak boleh double gitu. Jadi enggak masalah,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Juli 2026, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Purbaya menegaskan pemerintah belum menetapkan lokasi final PFII. Keputusan akan didasarkan pada proposal yang paling layak, termasuk membuka kemungkinan pembubaran status KEK apabila kawasan tersebut dinilai paling sesuai untuk pengembangan pusat keuangan internasional.
“Tapi pada dasarnya kita akan lihat yang terbaik seperti apa, yang jelas di situ harus infrastrukturnya bisa dibangun dengan mudah atau sudah ada sebagian dan tempatnya menarik bagi investor asing yang banyak uang untuk datang,” jelasnya.
Purbaya mengatakan, saat ini terdapat sejumlah lokasi yang masuk dalam pembahasan, termasuk kawasan di Bali seperti Kura Kura Bali dan Sanur. Namun, seluruh usulan masih dalam tahap evaluasi dan belum ada keputusan resmi.
“Ada beberapa nama, ada yang dari utara, ada yang kura-kura, ada yang sanur, ada yang ini. Tapi kan belum clear proposal yang jelas seperti apa. Nanti kita lihat yang paling masuk akal, yang paling cepat bisa dijalankan, dan yang paling murah cost buat negara, yang paling bisa mendatangkan investor asing atau orang datang menaruh uang di situ, itu yang akan kita pilih,” tuturnya.
Baca Juga: Purbaya Sebut KEK Kura Kura Bali dan KEK Sanur Belum Tentu Jadi Lokasi PFII, Ini Alasannya
Baca Juga: Purbaya Umumkan Defisit APBN Juni 2026 sebesar Rp196,5 triliun
Purbaya juga menepis anggapan bahwa penentuan lokasi sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Keuangan. Menurutnya, proses tersebut akan dilakukan melalui penilaian bersama oleh tim agar menghasilkan keputusan yang optimal.
“Bukan prevensi dari saya, nanti memang enggak sendirian saya. Belagu aja tadi Menteri Keuangan yang nentuin, tapi enggak sendirian, pasti ada tim yang menilai itu supaya hasilnya optimal. Jadi bukan prevensi dari saya, bukan loh,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra