Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR: Pelaku Bullying di Gunadarma Bisa Dipidana Dua Tahun

        DPR: Pelaku Bullying di Gunadarma Bisa Dipidana Dua Tahun Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah meminta Universitas Gunadarma segera menginvestigasi kasus perundungan atau bullying yang terjadi pada mahasiswa berkebutuhan khusus dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelakunya.

        Menurut Ledia, Pasal 143 Undang-Undang Penyandang Disabilitas secara tegas melarang setiap orang menghalangi penyandang disabilitas memperoleh haknya, di antaranya hak untuk bebas dari diskriminasi yang diperjelas berupa pembedaan, pengecualian, pembatasan, pelecehan atau pengucilan.

        Sementara itu, Pasal 145 Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa pelanggaran atas Pasal 143 dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp200 juta. Itu berarti perundungan pada penyandang disabilitas masuk dalam kategori melecehkan yang melanggar hukum dan jelas sanksinya berdasarkan Undang-Undang.

        "Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pelaku diskriminasi pada penyandang disabilitas bisa dipidana," kata Ledia melalui siaran pers diterima di Jakarta, Selasa (18/7/2017).

        Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai ketidakpatutan yang terjadi tersebut menjadi berlipat ganda karena dilakukan oleh insan pendidikan di tengah lingkungan pendidikan pula. Karena itu, Ledia berharap kejadian tersebut diinvestigasi secara detail, jujur, adil dan terbuka. Apalagi, ada kabar bahwa kejadian itu bukan yang pertama kali diterima mahasiswa berkebutuhan khusus di kampus tersebut.

        "Secara mendasar kita berharap tidak ada anak didik yang dipidana. Namun, kita juga tidak mau di kemudian hari masih ada orang berperilaku buruk kepada para penyandang disabilitas yang menganngap olok-olok serta pelecehan terhadap penyandang disabilitas sekadar gurauan," kata mantan ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Disabilitas itu. (CP/Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: