Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DPR Ingatkan Operator Usai Putusan MK Soal Kuota Internet: Jangan Cari Celah Baru

DPR Ingatkan Operator Usai Putusan MK Soal Kuota Internet: Jangan Cari Celah Baru Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh meminta operator telekomunikasi segera menyesuaikan sistem layanan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait penghangusan kuota internet.

Menurut Oleh Soleh, putusan tersebut menjadi bentuk perlindungan terhadap hak konsumen karena masyarakat selama ini dinilai dirugikan akibat sisa kuota yang hilang setelah masa aktif berakhir.

"Putusan MK ini sangat berarti bagi masyarakat. Selama ini, masyarakat sering dirugikan dengan hangusnya sisa kuota internet yang sudah mereka beli," kata Oleh Soleh kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Politikus PKB itu menilai kuota internet yang telah dibayar pengguna memiliki nilai ekonomi, meskipun dari sisi operator mungkin tidak memberikan keuntungan tambahan.

Menurut dia, penghapusan kuota secara sepihak tidak dapat dibenarkan karena konsumen telah mengeluarkan biaya untuk mendapatkan layanan tersebut.

"Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen. Masyarakat telah membayar untuk mendapatkan layanan internet, sehingga hak atas sisa kuota tersebut tidak boleh begitu saja dihapus secara sepihak," ujarnya.

Oleh Soleh pun meminta seluruh operator telekomunikasi segera menjalankan putusan MK dan memperbaiki mekanisme layanan agar sesuai dengan aturan baru.

Ia mengingatkan agar operator tidak membuat skema baru yang justru kembali merugikan pengguna setelah adanya putusan tersebut.

"Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya dengan putusan MK. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas," kata Oleh.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan aturan terkait tarif layanan telekomunikasi dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan operator wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan kuota internet yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak pengguna dan dapat dipakai hingga habis tanpa dikenai biaya tambahan.

Baca Juga: MK Sebut Kuota Internet yang Sudah Dibayar Adalah Hak Milik Konsumen Meski Masih Sisa

"Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan," ujar Adies.

MK juga membuka sejumlah opsi mekanisme perlindungan bagi pengguna, seperti akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain.

Dengan putusan tersebut, DPR berharap operator tidak hanya mengikuti aturan secara administratif, tetapi juga memastikan konsumen mendapatkan perlakuan yang adil atas layanan yang telah mereka bayar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama