Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Pejabat Pertamina Atas Kasus Penjualan Aset

        Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Pejabat Pertamina Atas Kasus Penjualan Aset Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyidik pihak Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penjualan aset PT Pertamina pada tahun 2011.

        "SVP Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pelepasan aset milik Pertamina berupa tanah di Simprug," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

        Martinus menuturkan, aset yang dijual oleh Pertamina ini berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di daerah Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Menurutnya, Gathot ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juni 2017 setelah gelar perkara dilakukan.

        Sementara Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Indarto menjelaskan, dalam menangani kasus ini, pihaknya telah memeriksa 27 orang saksi termasuk dua saksi ahli. Selain itu, penyidik juga telah menggeledah Kantor Pertamina dan menyita sejumlah barang bukti di antaranya dokumen penjualan tanah.

        Sementara itu, berdasarkan hasil analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp40,9 miliar.

        "Perhitungan Kerugian Negara dari BPK senilai Rp40,9 miliar," ujar Indarto.

        Kasus tersebut mulai diselidiki oleh pihak Bareskrim pada Desember 2016, kemudian naik ke tahap penyidikan pada awal tahun 2017. (HYS/Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Hafit Yudi Suprobo

        Bagikan Artikel: