Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Kasus tewasnya ASN Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias berinisial AL setelah melompat dari lantai 12 Apartemen Skyview, Medan, memasuki babak baru. Polisi mengungkap dugaan pemerasan yang terjadi sebelum korban nekat mengakhiri hidupnya.
Fakta bermula ketika korban memesan seorang wanita melalui aplikasi Michat pada Jumat (10/7) dini hari. Namun, saat bertemu, korban justru kecewa karena perempuan yang datang dianggap berbeda dengan foto yang terpampang di aplikasi.
"Awalnya korban itu janjian sama tersangka FR. Korban kemudian memilih tersangka JS. Ini kok nggak sesuai foto gitu. Karena nggak sesuai foto, korban maunya sama si JS," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis dalam konferensi pers.
FR yang merasa dibatalkan kemudian meminta uang kompensasi Rp400 ribu. Setelah itu korban membayar biaya layanan JS sebesar Rp850 ribu.
Baca Juga: Cuma Gara-gara Seragam, Teror Bom di SDN Jaksel Bikin Keluarga Pelaku Kini Diungsikan
Usai hubungan seksual berlangsung sekitar 10 menit, korban meminta tambahan layanan. Namun, menurut polisi, permintaan itu justru berujung pada dugaan pemerasan.
"Setelah selesai adegan yang kedua, tersangka JS yang di dalam kamar memanggil temannya yang menunggu di lorong hotel tersebut. Selanjutnya kedua tersangka berada di dalam kamar bersama korban," jelas Adrian.
Korban kemudian diminta menyerahkan tambahan uang sebesar Rp4,5 juta. Ketika korban menolak dan mengaku saldo rekeningnya sudah habis, kedua tersangka disebut tetap mendesaknya.
Dalam kondisi tertekan, korban mengancam akan melompat apabila pemerasan terus dilakukan. Polisi menyebut kedua wanita itu justru mempersilakan korban melakukan ancamannya hingga korban benar-benar melompat dari lantai 12 apartemen.
Akibat lompatan tersebut, korban mengalami luka yang sangat parah.
"Loncat ke bawah menyentuh tembok atau menonjol sekitar dua meter. Di situ kaki korban putus, lepas di situ kemudian sampai ke bawah," kata Adrian.
Setelah korban terjatuh, kedua wanita tersebut meninggalkan apartemen menggunakan taksi.
Kini FR dan JS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan keduanya negatif menggunakan narkoba.
Baca Juga: Ramai Isu ASN Dimutasi usai Surat Dinas Bocor, Menteri PU: Masa Nggak Boleh?
Polisi menduga kedua wanita itu telah beraksi selama sekitar enam bulan dengan modus pemerasan berkedok layanan seksual.
"Jadi dua orang ini sudah join selama enam bulan. Tapi tetap kami dalami ini berapa kali. Jadi mereka ini salah satu bagian sindikat pemerasan dengan berkedok seksual," ucap Adrian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 462 KUHP tentang tindak pidana menghasut orang untuk bunuh diri.
"Yang mana pasal ini juga dikenakan kepada kedua tersangka karena telah menghasut dan sugesti korban untuk melakukan bunuh diri. Untuk kedua tersangka telah kami lakukan penahanan," imbuh Adrian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: