Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hipmi Dukung KPPU Perberat Denda Pelaku Kartel

        Hipmi Dukung KPPU Perberat Denda Pelaku Kartel Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        impunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mendukung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperberat denda bagi pelaku kartel hingga maksimal 30 persen dari total penjualan produk yang diperkarakan.

        "Praktik kartel sudah merusak tatanan kehidupan terutama kartel yang terjadi dalam penyediaan kebutuhan masyarakat," kata Ketua BPP Hipmi Bidang Organisasi Anggawira di Jakarta, Sabtu (22/7/2017).

        Menurut Anggawira, praktik monopoli bisnis itu telah merambah ke berbagai komoditas yang berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat seperti beras, bawang, ikan, kedelai, garam, dan gula.

        Anggawira yang juga berniat mengikuti Pilkada Kota Bekasi 2018 itu berpendapat bahwa denda yang berlaku saat ini dinilai masih sangat sedikit sehingga dianggap ringan dan tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku kartel.

        "Harga kebutuhan bahan pokok masyarakat banyak sekali yang ditentukan oleh pelaku kartel. Jadi, perlu ada efek jera bagi pelaku usaha yang nakal mengatur harga untuk kepentingan pribadi dan golongan," paparnya.

        Ia menegaskan, kartel secara umum bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan bagi kelompok tertentu dan pembagian zona pemasaran produk di kalangan mereka sendiri. Hal tersebut, lanjutnya, dinilai jeas merugikan produsen lain. Lagipula, denda maksimal 30 persen tersebut juga sudah diterapkan di negara- negara maju dan berjalan efektif.

        Anggawira yang juga fungsionaris Gerindra itu menyampaikan bahwa Hipmi akan turut mengupayakan terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat, karena akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.

        Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek gudang beras PT Indo Beras Unggul (IBU) di Jalan Rengas km 60 Karangsambung, Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (20/7/2017) malam.

        "Berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa perusahaan ini membeli gabah di tingkat petani dengan harga Rp4.900," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Jakarta, Jumat (21/7/2017).

        Menurut dia, tindakan pihak PT IBU yang menetapkan harga pembelian gabah di tingkat petani yang jauh di atas harga pemerintah dapat berakibat pelaku usaha lain tidak bisa bersaing. "Ini berdampak pada kerugian pelaku usaha lain," katanya.

        Sementara itu, KPPU menyatakan kestabilan harga pangan selama puasa dan Lebaran 2017 menumbuhkan kepercayaan investor, terlihat pada penguatan indeks harga saham gabungan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada sesi awal perdagangan setelah libur Lebaran.

        Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengapresiasi kerja Tim Satgas Pangan Polri, Tim Kementan dan Kemendag karena harga jual dan pasokan komoditas pangan pada puasa dan lebaran tahun ini paling stabil sepanjang sepuluh tahun terakhir.

        "Pengawasan Tim Satgas pangan Polri, Tim Kemendag dan Kementan membuat pasokan pangan stabil, dan berdampak pada harga yang stabil bahkan cenderung turun," kata Syarkawi. (CP/Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: