Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Jamin Biaya Hidup Saksi Kasus Korupsi Pakai Standar UMR

        KPK Jamin Biaya Hidup Saksi Kasus Korupsi Pakai Standar UMR Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan pemanggilan Niko Panji Tirtayasa salah satu saksi kasus korupsi yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus KPK pada Selasa (25/7).

        "Kenapa penting bagi Pansus Anket mendengarkan kembali informasi yang sudah diklarifikasi bahwa itu informasi tidak benar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2017).

        Untuk diketahui dalam rapat dengan Pansus Angket KPK itu, Niko sempat menyebutkan bahwa KPK mempunyai rumah khusus untuk menyekap saksi. Menjawab tudingan itu, Febri berujar jika?Niko pernah minta perlindungan ke KPK akan tetapi hal itu tidak secara otomatis dikabulkan.

        "Kami analisis dan cek ke lokasi apa ada serangan intimidasi, kemudian perlindungan kami berikan. Ternyata yang bersangkutan perlu ditempatkan di 'safe house' agar saksi merasa aman. Namun, kami tidak bisa sampaikan lokasi 'safe house' itu karena rahasia," tuturnya.

        Sementara terkait biaya hidup selama di "safe house itu, Febri menyatakan KPK mempunyai kewajiban dalam aturan perlindungan saksi dan korban, termasuk penggantian biaya hidup.?"Indikatornya, kami tahu Niko tidak bekerja dan tidak ada penghasilan yang didapat dari pihak kKPeluarga sementara keterangannya sangat dibutuhkan dalam proses hukum," ucap Febri.

        Atas dasar itu, kata dia, maka diberikan penggantian biaya hidup sesuai standar biaya UMR di daerah di mana Niko berdomisili saat itu.?"Namun, dalam perjalanan, kami dapatkan dari istri yang bersangkutan bahwa keberadaan Niko sempat tidak diketahui. Kami dapatkan informasi termasuk ada indikasi KDRT, maka pemberian bantuan kami transfer langsung kepada pihak keluarnya," ujarnya.

        Permasalahan lainnya, kata Febri, Niko tidak mematuhi perjanjian untuk datang ke persidangan dan terdapat pelanggaran-pelanggaran lainnya sehingga KPK memutuskan menghentikan perlindungan tersebut.?Dalam rapat dengan Pansus Hak Angket, Niko juga sempat mengatakan bahwa dirinya pernah diajak KPK jalan ke daerah Raja Ampat, Papua Barat.

        "Kami tidak tahu soal jalan-jalan ke Raja Ampat, apa Niko pernah kami tidak tahu. Yang pasti KPK hanya biayai untuk biaya hidup. KPK pastikan hanya memberikan bantuan biaya hidup yang diatur dalam Undang-Undang," kata Febri. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: