Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menyatakan pihaknya optimistis memenangkan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Tumenggung terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
"Kalau dilihat dari substansi dan materi yang kami sampaikan, kami yakin sekali akan dimenangkan karena semua argumentasi yang disampaikan kami jelaskan mulai dari hal formil dan hal lainnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/8/2017).
Terkait praperadilan itu, Febri menyatakan ada beberapa fokus yang KPK juga sampaikan baik secara substansi dari keterangan ahli yang dihadirkan di mana ada tiga ahli dan satu saksi fakta yang dihadirkan dan 117 dokumen sebagai bukti dalam praperadilan tersebut.
"Kami juga dapat beberapa penguatan terkait dengan kewenangan penghapusan piutang yang kita duga ada penghapusan piutang di sana jadi masih ada kewajiban sebenarnya namun kemudian Surat Keterangan Lunas (SKL) tetap diberikan pada salah satu obligor dalam hal ini adalah Sjamsul Nursalim, itu yang kami uraikan juga," ujarnya.
Febri juga menegaskan bahwa objek dari kasus yang KPK lakukan dalam penyidikan kasus ini berbeda dengan objek yang diproses dan kemudian di SP3 oleh Kejaksaan Agung.
"Kenapa ini perlu kami jelaskan? Karena sebelumnya pihak tersangka menyampaikan bahwa itu sebagai salah satu argumentasi bahwa KPK tidak bisa memproses lagi karena itu sudah di SP3 oleh Kejaksaan Agung sehingga bersifat "ne bis in idem" itu juga kami jelaskan," kata dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Syafruddin Arsyad Tumenggung pada Rabu (2/8). (ant/FH)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat