Qatar, yang diisolasi oleh tetangganya dalam sebuah krisis diplomatik, memperkenalkan program bebas visa masuk untuk warga dari 80 negara demi merangsang usaha transportasi udara dan pariwisatanya.
"Skema pembebasan visa akan menjadikan Qatar sebagai negara yang paling terbuka di kawasan ini," ujar pejabat Departemen Pariwisata Qatar Hassan al Ibrahim dalam sebuah konferensi pers di Doha, Rabu waktu setempat.
Pejabat Kementerian Dalam Negeri Mohamed Rashed al Mazrouei mengatakan bahwa warga dari 80 negara hanya perlu menunjukkan paspor yang masih berlaku untuk masuk ke negara Teluk kaya energi yang akan menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022 itu.
Program bebas visa itu yang akan segera berlaku itu akan mencakup negara-negara zona Schengen Uni Eropa dan negara-negara Barat lain, serta negara-negara Amerika Latin dan Asia.
Lebanon adalah satu-satunya negara Arab yang masuk daftar negara tercakup program bebas visa diterbitkan di akhir konferensi pers, meski warga dari enam negara dari Dewan Kerja Sama Teluk -- di mana Qatar merupakan salah satu anggotanya -- sudah masuk dalam kebijakan bebas visa.
Warga dari 33 negara sekarang akan mendapatkan izin tinggal di Qatar selama 180 hari dan 47 negara lainnya terdaftar hingga 30 hari, periode yang dapat diperbaharui satu kali.
Mazrouei mengatakan bahwa negara-negara itu dipilih berdasarkan pertimbangan keamanan dan ekonomi, atau daya beli warga negara mereka.
Pemimpin Qatar Airways Akbar al-Baker mengatakan maskapainya, yang tahun ini berencana memperluas jaringan ke 62 tujuan baru, akan mendapat keuntungan besar dari kebijakan itu.
"Pengumuman bersejarah ini tiba sementara sejumlah negara di kawasan memutuskan untuk menutup langit dan perbatasan merek, dan Qatar alih-alih membuka batas-batasnya," katanya.
Arab Saudi, Bahrain, Uni Emirat Arab, dan Mesir sejak 5 Juni memboikot Qatar, menuduh emirat itu memelihara kelompok-kelompok ekstremis Islam dan berhubungan dekat dengan Iran. Doha membantah tuduhan-tuduhan itu.
Keempat negara Teluk itu menutup perbatasan darat dan laut mereka dengan Qatar serta memberlakukan pembatasan ekonomi dan lalu lintas udara.
Pada 3 Agustus Qatar memberikan status penduduk tetap kepada kelompok-kelompok warga asing tertentu yang sudah bekerja dan memberikan manfaat bagi emirat tersebut.
Di bawah ketentuan baru, anak-anak dari ibu warga Qatar dan ayah warga asing bisa mendapat manfaat dari status baru yang mereka dapat bersama dengan warga asing yang "telah memberikan layanan ke Qatar" atau "keahliannya membawa manfaat bagi negara."
Mereka yang layak mendapat status baru itu akan memiliki akses yang sama dengan warga Qatar ke tempat-tempat pelayanan publik, termasuk fasilitas kesehatan dan pendidikan.
Qatar berpenduduk 2,4 juta jiwa, 90 persen di antaranya warga asing, banyak di antaranya para pekerja konstruksi dari Asia, demikian menurut warta kantor berita AFP. (Ant))
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: