VersaLink Capital Protection merupakan salah satu produk asuransi jiwa baru yang ditawarkan melalui bisnis bancassurance Standard Chartered Bank Indonesia. Melalui produk ini, nasabah memiliki kendali penuh dan perlindungan maksimal atas mimpi atau tujuan keuangannya.
Di samping itu, produk anyar ini juga membuat nasabah bebas dalam menentukan pilihan delapan jenis dana investasi PRUlink sesuai dengan kebutuhan nasabah dan dapat melakukan transaksi premi top-up tunggal setiap saat.
Executive Director & Head of Wealth Management Standard Chartered Bank lndonesia Bambang Simarno menjelaskan beberapa manfaat utama VersaLink Capital protection seperti manfaat akhir pertanggungan.
Dia menjelaskan, jika tertanggung hidup sampai dengan tanggal akhir pertanggungan dan asuransi dasar VersaLink Capital Protection masih berlaku maka akan dibayarkan nilai tunai yang dijamin sebesar 105% dari premi tunggal dan nilai tunai yang tidak dijamin (jika ada) yang dihitung berdasarkan harga unit pada tanggal perhitungan terdekat setelah tanggal akhir pertanggungan.
Kemudian untuk klaim atas risiko meninggal dunia karena sakit nantinya jika tertanggung meninggal dunia dalam masa berlakunya Asuransi VersaLink Capital Protection, 125% dari premi tunggal akan dibayarkan ditambah dengan nilai tunai yang tidak dijamin (jika ada).
Untuk klaim manfaat meninggal karena kecelakaan sebesar 375% dari premi tunggal akan dibayarkan ditambah dengan nilai tunai yang tidak dijamin (jika ada).
Presiden Direktur Prudential Life Assurance Jens Reisch menambahkan bahwa hingga saat ini perseroan telah melayani lebih dari 2,5 juta orang nasabah dan diharapkan dengan adanya peluncuran produk terbaru dengan Standard Chartered Bank ini akan akan membuka akses pemenuhan kebutuhan asuransi jiwa masyarakat dan membantu masyarakat Indonesia mencapai tujuan finansial.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Cahyo Prayogo