Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan hingga saat ini belum ada rencana melakukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tantang KPK.
"Belum ada," kata Yasonna saat ditanya wartawan seusai dipanggil Presiden Joko Widodo di Istana kepresidenan Jakarta, Jumat (25/8/2017).
Ketika ditanya apakah sudah perlu dilakukan revisi UU KPK saat ini, Menkumham kembali menyatakan belum ada pemikiran ke sana.
"Belum terpikir," kata Yasonna yang langsung meninggalkan Istana.
Wacana revisi UU KPK ini kembali dilontarkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terkait 11 temuan sementara Pansus Hak Angket KPK.?
Menurut Fahri Hamzah, untuk merevisi UU KPK, harus ada kerja sama antara legislatif (DPR) dan eksekutif (pemerintah) sehingga dirinya meminta Presiden menyiapkan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) KPK. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil