
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pemerintah, kata Supratman, saat ini masih menunggu hasil pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelum menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
"Undang-Undang Minerba kan bukan inisiatif pemerintah, tapi inisiatif teman-teman di DPR. Kami lagi menunggu nanti hasilnya seperti apa di Badan Legislasi. Kemudian pemerintah akan menyusun DIM ya," ujar Supratman saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Baca Juga: DPR RI Ajukan Revisi UU Minerba, Buka Peluang UMKM dan Perguruan Tinggi Kelola Tambang
Supratman menambahkan, sebagai kementerian yang bertanggung jawab pada aspek hukum, Kementerian Hukum dan HAM hanya berperan dalam proses harmonisasi dan penyusunan DIM. "Tentu leading sector-nya kan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kami, Kementerian Hukum, hanya membantu dalam sisi proses harmonisasi dan juga penyusunan DIM-nya ke depan," jelasnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR telah resmi menyepakati perubahan keempat UU Minerba menjadi usulan inisiatif DPR melalui rapat panjang pada Senin (20/1). Rapat yang berlangsung lebih dari 12 jam itu menyetujui rancangan undang-undang tersebut untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat berikutnya bersama pemerintah.
Baca Juga: Sektor Minerba Berkontribusi 10,5 Persen dari PDB 2023 Rp20.892 Triliun
RUU Minerba akan dibahas oleh Komisi XII DPR, yang memiliki kewenangan atas sektor energi dan sumber daya mineral. Beberapa poin penting dalam revisi ini meliputi percepatan hilirisasi mineral dan batubara untuk mendukung swasembada energi, aturan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, perguruan tinggi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dengan revisi ini, DPR berharap dapat meningkatkan efisiensi dan nilai tambah di sektor pertambangan serta mendorong pemberdayaan masyarakat melalui pemberian IUP kepada berbagai kalangan, termasuk UMKM. Namun, pemerintah masih akan menunggu pembahasan lebih lanjut sebelum memutuskan langkah selanjutnya terkait DIM dan harmonisasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement