Kementerian HAM Buka Rekrutmen 200 Penggerak HAM 2026, Lulusan SMA hingga Usia 45 Tahun Bisa Mendaftar
Kredit Foto: Antara/Maulana Surya
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia resmi membuka Rekrutmen Penggerak HAM Tahun 2026 dengan menyediakan 200 formasi yang akan ditempatkan di berbagai calon Desa, Kelurahan, dan Kampung Binaan Sadar HAM di seluruh Indonesia. Program yang diselenggarakan melalui Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM ini mengusung tema "Bergerak Bersama Menguatkan Desa/Kelurahan Sadar HAM".
Rekrutmen tersebut ditujukan bagi masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap isu hak asasi manusia, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan publik. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi rekrutmen Penggerak HAM pada 20-24 Juni 2026.
Kementerian HAM menetapkan sejumlah persyaratan bagi pelamar. Peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 22 hingga 45 tahun saat pendaftaran, serta memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat. Selain itu, pelamar diwajibkan memiliki pengalaman kerja atau organisasi yang relevan, seperti di bidang HAM, pemberdayaan masyarakat, pendampingan sosial, pelayanan publik, maupun kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
Dalam ketentuan rekrutmen, pelamar tidak boleh berstatus sebagai CPNS, PNS, CPPPK, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu. Anggota TNI, Polri, serta aparatur desa, kelurahan, atau kampung juga tidak diperkenankan mengikuti seleksi.
Kementerian HAM juga mensyaratkan peserta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau sanksi administratif, tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik, serta tidak terlibat dalam politik praktis. Pelamar juga tidak boleh berstatus lulus seleksi ASN yang masih dalam proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan tidak terlibat dalam organisasi terlarang atau organisasi yang telah dicabut status badan hukumnya.
Selain persyaratan administratif, calon Penggerak HAM harus memiliki kemampuan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan masyarakat serta pemerintah desa atau kelurahan. Kemampuan mengoperasikan komputer, aplikasi perkantoran, dan internet menjadi syarat wajib dalam mendukung pelaksanaan tugas di lapangan.
Pelamar juga diwajibkan berdomisili sesuai dengan wilayah penempatan yang dibuktikan melalui KTP dan surat keterangan domisili dari pemerintah setempat. Peserta yang lolos seleksi harus bersedia bekerja penuh waktu sebagai Penggerak HAM dan tidak diperkenankan bekerja di instansi lain selama masa perjanjian kerja.
Dari sisi fasilitas kerja, peserta diwajibkan memiliki laptop atau komputer beserta perangkat pendukungnya secara mandiri. Mereka juga harus melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan pemerintah. Setelah dinyatakan lulus, peserta wajib menyerahkan surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
Proses seleksi akan berlangsung sepanjang Juni hingga Juli 2026. Tahapan diawali dengan pengumuman seleksi pada 10-19 Juni 2026 dan pendaftaran pada 20-24 Juni 2026. Seleksi administrasi dijadwalkan berlangsung pada 25-30 Juni 2026 dengan hasil diumumkan pada 1 Juli 2026.
Baca Juga: Alhamdulillah! Tunjangan Guru Resmi Naik, Pencairannya Langsung ke Rekening
Selanjutnya, masa sanggah dibuka pada 2-3 Juli 2026. Pengumuman pascasanggah dan jadwal seleksi esai akan dirilis pada 6 Juli 2026. Seleksi Kompetensi Bidang HAM dalam bentuk esai dilaksanakan pada 7-10 Juli 2026, sementara hasilnya diumumkan pada 17 Juli 2026 bersamaan dengan jadwal wawancara.
Tahap wawancara calon Penggerak HAM akan digelar pada 21-24 Juli 2026. Adapun pengumuman akhir kelulusan dijadwalkan terbit pada 27 Juli 2026. Melalui rekrutmen ini, Kementerian HAM berharap keterlibatan masyarakat dapat memperkuat pelaksanaan dan budaya sadar HAM hingga ke tingkat akar rumput di berbagai daerah Indonesia.
Berikut ini lampiran yang perlu diperhatikan:
Pengumuman Rekrutmen Penggerak HAM 2026
Format Surat Lamaran Calon Penggerak HAM 2026
Format Surat Pernyataan Calon Penggerak HAM 2026
SE tentang Pelaksanaan Program Pengarusutamaan HAM di Tingkat Desa
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat