Kredit Foto: Kemenkum
Pemerintah menegaskan penerapan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bersifat delik aduan absolut, sehingga hanya Presiden dan Wakil Presiden yang berhak mengajukan aduan. Ketentuan ini ditegaskan untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan mekanisme pelaporan oleh pihak ketiga.
“Itu wajib, jadi itu harus Presiden sendiri, jelas ya,” ujar Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Supratman menjelaskan, pembatasan tersebut sengaja dirancang agar tidak ada pihak lain, termasuk simpatisan atau relawan, yang mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden dalam mengajukan laporan pidana. Menurutnya, mekanisme delik aduan absolut merupakan instrumen hukum untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan proporsional dan terkendali.
Penegasan serupa disampaikan anggota Tim Penyusun KUHP, Albert Aries. Ia mengatakan Pasal 218 KUHP secara eksplisit menutup ruang bagi pihak eksternal untuk membuat laporan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden.
“Sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan, atau pihak ketiga yang mengatasnamakan kepentingan Presiden untuk membuat laporan karena delik aduan ya delik aduan absolut,” ujar Albert.
Albert menambahkan, prosedur pengajuan aduan dalam Pasal 218 harus dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden. Ketentuan ini berbeda dengan mekanisme delik aduan dalam Pasal 240 KUHP, yang hanya dapat diajukan oleh pimpinan lembaga tertentu.
“Artinya untuk Pasal 218 hanya Presiden dan Wakil Presiden yang bisa membuat aduan secara tertulis, dan kalau untuk Pasal 240 hanya pimpinan lembaga, itu hanya ada lima, di luar itu tidak bisa langsung dan secara tertulis,” jelasnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tinjau Rumah Hunian Danantara, Apresiasi Penanganan Pascabencana di Sumatra
Pemerintah menilai pengaturan delik aduan absolut ini penting dalam memberikan kejelasan hukum, termasuk bagi dunia usaha dan investor, agar tidak terjadi kriminalisasi akibat laporan yang diajukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum. Kepastian prosedur hukum dinilai menjadi salah satu faktor pendukung stabilitas iklim investasi dan aktivitas ekonomi.
Penerapan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru mulai efektif berlaku sejak 2 Januari 2026. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari pembaruan menyeluruh KUHP yang mencakup penyesuaian delik aduan, prosedur pidana, serta penguatan perlindungan hukum bagi pejabat negara.
Dengan berlakunya aturan ini, setiap aduan penghinaan yang diajukan oleh pihak ketiga tanpa kewenangan Presiden atau Wakil Presiden tidak dapat diproses secara hukum. Pemerintah menegaskan langkah ini bertujuan memperjelas batasan hukum, menjaga kepastian berusaha, serta mencegah potensi penyalahgunaan pasal pidana di ruang publik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement