Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa lima orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP).
"Lima orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (28/8/2017).
Lima saksi yang diperiksa itu, yakni mantan Deputi Bidang Administrasi Wakil Presiden RI yang juga mantan Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Irman Bastari, dan PNS Kementerian Dalam Negeri Raziras Rahmadilah.
Selanjutnya, Komisaris PT Puncak Mas Auto dan PT Adikarisma Utama Raya Sandra, Komisaris PT Softorb Technology Indonesia Mudji Rachmat Kurniawan, dan Berman Jandry S Hutasoit dari pihak swasta.
KPK telah memeriksa sekitar 80 saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN) dalam penyidikan kasus tersebut.
"Untuk tersangka SN sampai dengan saat ini sekitar 80 saksi sudah kami periksa dan kegiatan-kegiatan lain juga sudah kami lakukan seperti penggeledahan, penyitaan serta ada cukup banyak juga saksi-saksi baru yang kami periksa dan kami dapatkan informasi yang semakin kuat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/8).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil