Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo dan Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi disebut menemui auditor utama Badan Pemeriksan Keuangan Rochmadi Saptogiri sebelum penyerahan suap.
"Pada 4 Mei yang mengantar ke kantor BPK, waktu itu yang masuk Pak Sekjen dan Pak Menteri. Saya dan Pak Jarot membawa berkas saja Pak, saya yang bawa," kata staf Jarot, Igfirly Yaa Allah, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Igfirly bersaksi untuk Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian TU dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo yang didakwa memberikan suap Rp240 juta kepada auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri agar memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT TA 2016.
"Saya lihat Pak Menteri bertemu dengan BPK di situ, (orang) BPK-nya saya tidak tahu, saya baru tahu di dalam penyidikan itu Pak Rochmadi," kata Igfirly.
Dalam dakwaan disebutkan, pada 10 Mei 2017, Jarot membawa tas kain belanja berisi uang sejumlah Rp200 juta untuk bertemu dengan Kepala Sub Auditorat III B.2 Auditorat Keuangan Negara (AKN) merangkap Pelaksana Tugas Kepala Auditorat III.B pada Auditor Utama Keuangan III BPK Ali Sadli di ruang kerjanya di lantai 4.
Jarot menyerahkan tas kain kepada Ali dengan menyampaikan "Ada titipan dari Pak Irjen, saudara Sugito". Uang diterima Ali dan dimasukkan ke dalam lemari dan selanjutnya Ali meminta Choirul Anam membawa ke ruang kerja Rochmadi. Rochmadi lalu memindahkan ke brankas pribadi di ruang kerjanya.
"Setahu saya bertemu BPK membahas laporan keuangan. Saya berbicara dengan Pak Jarot karena saya petugas lapangan, saya tanya, 'Pak, WTP pasti?' terus beliau jawab 'wes ngerti', maksudnya itu jawabannya," tambah Igfirly.
Pembicaraan antara Igfirly dan Jarot itu terjadi saat pertemuan Menteri Desa PDTT dan Rochamdi.
"Itu terjadi saat pertemuan. Saya dengan Pak Jarot, Pak Jarot di sini, ini jeda kursi kosong, saya WA (Whatsapp), saya sambil nunggu Pak Sugito pulang. Jawaban Pak Jarot 'wes ngerti', sudah tahu berarti udah WTP. Maksudnya 'jangan bilang siapa-siapa', itu pemahaman saya Pak," ungkap Igfirly.
Setelah tanggal 4 Mei, Igfirly masih mengantarkan Jarot ke BPK pada 26 Mei. Hari itu adalah penyerahan sisa uang Rp40 juta dari Jarot kepada Ali Sadli yang merupakan setoran dari UKE 1 Ditjen Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Kemendes PDTT sebesar Rp35 juta dan Rp5 juta yang berasal dari uang pribadi Jarot.
"Pada 26 Mei sehabis jumatan saya naik ke lantai empat bertemu Pak Jarot, dia mengatakan 'Fir, tolong antar saya ke BPK' tapi karena di jalan macet terus pesan gojek saja, saya menyusul. Sampai di kantor BPK saya 'stay' tidur di mobil," ungkap Igfirly.
Ia mengaku Jarot membawa tas hitam yang isinya tidak diketahui.
"Akhirnya tahu isi tas saat bersama penyidik itu, saya tanya 'Ada kejadian apa sih mas?' dijawab 'Itu tadi mau nyuap', oh ya sudah, saya tidak lihat uangnya," tambah Igfirly.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat