Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebutkan tidak ada jenis pungutan pajak baru bagi?e-commerce?selain pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).
"Peraturan perpajakannya tidak ada jenis pajak baru yang dikenakan. Pajaknya ya PPh dan PPN," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam temu media di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Ia mengungkapkan pihaknya tengah mengonsepkan kejelasan aturan mengenai mekanisme pengenaan pajak untuk e-commerce yang berbeda dengan ketentuan sistem self-assessment yang berlaku sekarang.
"Kalau 'self-assessment' banyak yang tidak mau melapor. Termasuk PPN-nya tidak mau pungut. Ini sedang dikonsepkan ketentuan mekanisme pengenaan pajak untuk e-commerce, mudah-mudahan tidak sampai akhir tahun sudah kelar," kata Hestu.
Ia juga mengatakan bahwa regulasi perpajakan bagi e-commerce harus memiliki perlakuan yang adil bagi pelaku usaha dari dalam dan luar negeri.
"E-commerce harus ada perlakuan sama dengan konvensional, yaitu sama-sama membayar pajak," ucap Hestu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: