Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DJP Catat 12,5 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax

DJP Catat 12,5 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax Kredit Foto: Direktorat Jenderal Pajak
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai 12.529.341. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Rosmauli, mengatakan bahwa jumlah tersebut terdiri atas 11.588.025 wajib pajak orang pribadi, 851.949 wajib pajak badan, 89.144 wajib pajak instansi pemerintah, serta 223 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 12.529.341,” kata Rosmauli dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (26/1/2026). 

Rosmauli mengatakan, kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 terus mengalami peningkatan. 

Baca Juga: Usai OTT, Purbaya Lantik Empat Pejabat Baru DJP

“Hingga 26 Januari 2026 pukul 07.00 WIB, jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai 631.659,” tambahnya.

Berdasarkan jenis wajib pajak yang menyampaikan SPT dengan tahun buku Januari–Desember, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 532.668 SPT. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat sebanyak 70.088 SPT.

Adapun pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 28.737 SPT dalam mata uang rupiah dan 47 SPT dalam mata uang dolar Amerika Serikat.

Selain itu, untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat pelaporan SPT badan sebanyak 116 SPT dalam rupiah dan 3 SPT dalam dolar AS.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: