Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polda Metro: Belum Perlu Periksa Pimpinan KPK

        Polda Metro: Belum Perlu Periksa Pimpinan KPK Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Petugas Polda Metro Jaya belum berencana memeriksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan Direktur Penyidikan (Dirdik) Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

        "Kami yang terkait hal itu akan melihat sejauh mana saksi yang dibutuhkan. Apakah perlu atau tidak mengundang ambil keterangan pimpinan KPK," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta, Kamis (7/9/2017).

        Saat ini, Adi mengatakan penyidik Polda Metro Jaya memeriksa beberapa pegawai KPK yang mengetahui Novel mengirim surat elektronik diduga menyudutkan Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman.

        Adi menuturkan pemeriksaan terhadap pegawai KPK itu untuk menggali keterangan terkait pengiriman surat elektronik tersebut.

        Beberapa saksi itu diduga menerima tembusan surat elektronik yang dikirim Novel sehingga dituduh mencemarkan nama baik Aris Budiman.

        Berdasarkan dokumen yang diserahkan Aris Budiman, Adi menyebutkan surat elektronik itu ditembuskan juga ke wadah pegawai KPK. "Wadah ini kami belum tahu berapa banyak," ujar Adi.

        Adi menegaskan penyidik telah menyimpulkan terdapat dugaan unsur tindak pidana yang diterima Aris Budiman terkait pengiriman surat elektronik itu.

        Sebelumnya, Dirdik KPK Brigjen Polisi Aris Budiman melaporkan Novel berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP 3937/VIII/2017/PMJ/Ditkrimsus tertanggal 21 Agustus 2017 terkait dugaan pencemaran nama baik melalui surat elektronik.

        Surat elektronik itu diduga berisi ungkapan Novel yang menyebutkan Aris Budiman sebagai Dirdik KPK terburuk sepanjang sejarah dan tidak berintegritas.

        Penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan namun status Novel masih sebagai saksi terlapor. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: