Yayayan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara meminta Polrestabes Medan menertibkan apotek yang menjual pil "Paracetamol Cafein Carissoprodol" yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan bisa menimbulkan jatuhnya korban jiwa.
"Kita tidak ingin kasus pil PCC yang menelan korban terjadi di Kendari dialami pula oleh remaja di Kota Medan, hal tersebut agar dicegah oleh aparat keamanan," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut Abubakar Siddik di Medan, Sabtu (23/9/2017).
Oleh karena itu, menurut dia, untuk mencegah agar remaja tidak mengonsumsi pil Paracetamol Cafein Carissoprodol (PCC), maka seluruh apotek yang ada di Kota Medan tidak diperbolehkan menjual pil yang menyengsarakan tersebut.
"Apotek yang dianggap nakal dan masih terus menjual pil PCC itu, harus diamankan petugas kepolisian, dan langsung saja diproses secara hukum," ujar Abubakar.
Ia menyebutkan, aparat keamanan harus bertindak tegas terhadap apotek, demi menyelamatkan generasi muda agar tidak menggunakan pil PCC yang dapat menimbulkan ganguan kejiwaan, halusinasi, dan menimbulkan kejang-kejang pada tubuh.
Pil PCC tersebut juga tidak boleh digunakan oleh pelajar, karena akan berdampak cukup besar bagi gangguan kesehatan mereka.
"Pil PCC yang membawa 'maut' itu, dapat merusak moral dan mental generasi muda harapan bangsa," ucapnya.
Abubakar menyarankan para orang tua dan guru di sekolah harus tetap mengawasi ekstra ketat para pelajar agar menjauhi pil PCC yang cukup murah dan dapat terjangkau.
Selain itu, polisi juga perlu terus melakukan razia terhadap apotek yang menjual obat kimiawi tersebut.
"Polisi harus bertanggung jawab dalam mengantisipasi peredaran pil PCC yang membahayakan kesehatan masyarakat," kata Direktur Citra Keadilan itu.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah apotek di kawasan Jalan Gunung Karakatau, Kecamatan Medan Timur, dan menyita 2.000 butir pil PCC yang masih dalam kemasan, dan yang sudah lepas kemasan.
Kasat Reserser Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda Saragih dalam paparannya di Mapolrestabes Medan, Jumat (22/9) mengatakan, pengungkapan obat terlarang itu, berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat adanya peredaran pil PCC di wilayah Jalan Mandala Bay Pass Medan.
Informasi tersebut direspon oleh petugas kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan menyamar sebagi pembeli atau "under cover buy" pil PCC.
"Dari hasil penyamaran tersebut, diamankan seorang pelaku berinisial JP dari kediamannya, dan menyita barang bukti 186 butir pil PCC," ujar AKBP Ganda. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: