Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Presdirnya Jadi Tersangka, Allianz Life Hormati Proses Hukum

        Presdirnya Jadi Tersangka, Allianz Life Hormati Proses Hukum Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) menghormati hak nasabah dan keputusan hukum atas ditetapkannya Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah sebagai tersangka kasus proses klaim.

        Laporan terhadap Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IV/2017/Dit Reskrimsus tanggal 3 April 2017 tentang diduga tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan Laporan Polisi Nomor: LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 18 April 2017.

        Adapun laporan tersebut dibuat atas dasar laporan salah satu nasabah Allianz yang bernama Ifranius Algadri yang merasa dipersulit saat meminta klaim biaya perawatan rumah sakit.

        Dalam kasus ini, pihak Allianz selalu meminta catatan medis lengkap dari rumah sakit sebagai syarat untuk mencairkan atau klaim. Padahal rumah sakit tidak pernah memperkenankan memberi catatan medis lengkap karena melanggar Permenkes No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.

        Head of Corporate Allianz Indonesia, Adrian DW mengakui bahwa pihaknya mengetahui perihal keberatan salah satu nasabahnya, namun saat ini belum dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait proses yang sedang berjalan.

        "Allianz senantiasa menghormati hak para nasabahnya, terutama terkait dengan manfaat klaim. Kami selalu bertindak sesuai dengan ketentuan di dalam polis dan seturut hukum dan peraturan yang berlaku. Seluruh permohonan dan keberatan dari nasabah juga diperlakukan sesuai dengan hal tersebut," ujar Adrian dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu (27/9/2017).

        Dirinya memahami bagaimana hal ini telah menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan kepada nasabah dan masyarakat dan sedikit banyak mempengaruhi kegiatan penjualan kepada calon nasabah. Oleh karena itu, pihaknya akan serius dalam menangani kasus tersebut.

        "Oleh karenanya, kami ingin menyampaikan bahwa jajaran pimpinan di dalam Perusahaan memberi perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini dan sepakat untuk mempercayakan dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

        Bagikan Artikel: