Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Charles Mesang Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

        Charles Mesang Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Kredit Foto: Antara/Ridwan Hazy
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        KPK mengeksekusi anggota Komisi IX 2009-2014 dari Fraksi Partai Golkar Charles Jones Mesang ke Lapas Sukamiskin Bandung pada Rabu (27/9/2017).

        "Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Charles Jones Mesang ke Lapas Sukamiskin," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (27/9/2017) malam.

        Sebelumnya, Charles Jones Mesang divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait penambahan anggaran dana tugas pembantuan tahun 2014 di Kementerian Tenaga Kerja (sekarang bernama Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi).

        "Mengadili, menyatakan terdakwa Charles Jones Mesang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun ditambah denda Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis hakim Hariono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/9/2017) lalu.

        Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Charles 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

        Dalam perkara ini, mantan Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) Jamaluddien Malik dan Achmad Said meminta bantuan Charles untuk memperjuangkan anggaran tugas pembantuan 2014 di Komisi IX dan Badan Anggaran.

        Agar proses pembahasan lancar, Charles menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada beberapa anggota komisi IX DPR dan untuk merealisasikannya terdakwa meminta fee terhadap Achmad Said Hudri sebesar 6,5 persen dari jumlah anggaran yang akan diterima Ditjen P2KTrans. Fee itu akan dibagikan kepada anggota badan anggaran sebesar 5 persen, anggota Komisi IX DPR sebesar 1 persen, dan untuk Charles 0,5 persen.

        Realiasi yang diberikan melalui Achmad Said Hudri, Jamaluddien Malik, Syafruddin dan Sudarti dari 16 kepala dinas yang membidangi transmigrasi atau penyedia barang/jasa pada beberapa daerah seluruhnya berjumlah Rp14,65 miliar dengan jumlah bervariasi antara Rp200 juta hingga Rp3,4 miliar sehingga total berjumlah Rp9,75 miliar. (HYS/Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Hafit Yudi Suprobo

        Bagikan Artikel: