CEO Freeport McMoRan Inc, Richard Adkerson melayangkan surat kepada pemerintah Indonesia terkait penolakan Freeport atas pengajuan mekanisme divestasi yang ditawarkan oleh pemerintah.
Berdasarkan surat yang diterima Warta Ekonomi di Jakarta, Jumat (29/9/2017) pada bagian atas, tertera pihak yang dituju yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto pada 28 September 2017.?
?Dalam surat tersebut, Adkerson mengatakan,ketidaksepakatan pada posisi pemerintah terkait dengan divestasi.
"Kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang termasuk dalam dokumen dan kirimkan tanggapan dan klarifikasi atas ketidakakuratan yang ada di dalamnya," kata Adkeserson, seperti yang dikuti dalam surat tersebut.
Sementara, berdasarkan pasal Kontrak Karya (KK) saham tersebut divestasi sampai kepemilikan peserta Indonesia mencapai 51 persen? seharusnya sudah selesai pada 2011. Oleh karena itu pelaksanaannya divestasi merupakan implementasi atas kewajiban divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI).
Pemerintah Indonesia memiliki kapasitas keuangan untuk mengambil alih semua saham divestasi. Dalam periode estimasi yang diusulkan paling lambat sampai akhir 2018.
Di bagian terakhir, Freeport kembali menegaskan bahwa seharusnya pihak Freeport dan pemerintah saling menguntungkan alias win-win.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil