Manejer PT. (Persero) PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Joko Dwijatno menegaskan pihaknya tidak menginginkan para pelanggan dirugikan dengan listrik yang mereka tidak pakai.
"Kita punya daftar pelanggan yang namanya perlu diperhatikan bahwa ada yang penggunaan energi listrik secara bulanannya sangat rendah atau tinggi dan ada batasannya," kata Joko Dwijatno di Ambon, Rabu (4/10/2017).
Misalnya angka penggunaan listrik pada meteran lampu pelanggan harus lebih atau kurang, maka dari sekarang petugas PLN akan mencatat dan ditindak lanjuti dengan mendatangi lokasi guna melakukan pemeriksaan, tetapi intinya PLN tidak mau pelanggan dirugikan dengan listrik yang tidak dipakai namun pembayaran rekening bulanannya lebih tinggi.
Kemudian terkait masalah tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga masih tetap berbeda dengan tarif yang diberlakukan bagi rumah-rumah ibadah seperti mesjid dan gereja masih tetap diberlakukan secara berbeda.
Penjelasan Joko terkait adanya keluhan masyarakat pada salah satu desa di Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah bahwa tarif listrik untuk mesjid ternyata sama besarnya dengan standar tarif untuk kategori rumah tangga.
Keluhan warga ini juga disampaikan melalui surat resmi ke komisi B DPRD Maluku, sehingga pihak komisi mengundang pimpinan PLN untuk melakukan rapat dengar pendapat.
Masjid masuk kategori tarif sosial jadi misalnya standar 900 WA untuk tarif rumah tangga Rp605/KWh maka yang tarif sosail sebesar Rp455 per KWh.
"Kalau seperti membayar Rp100 ribu maka pusalnya juga sama tetapi ada perhitungan tarifnya Rp100.000 mendapatkan KWh dibagi Rp455, contoh untuk 900 WA jadi kami ada daftarnya bisa dihitung," jelas Joko.
Misalnya Rp450 itu tarif untuk rumah tangga Rp415/KWh dan sosial seprerti tempat-tempatperibnadatan sebesar Rp325 sehingga tarifnya tergolong lebih murah, dan perhitungan untuk penggunaan pulsa elektrik ini juga sama untuk yang manual.? (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil