KPK masih menunggu kelanjutan dari proses penanganan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan.
"Saya kan kemarin sudah ke sana, ke Singapura dan nanti tinggal menunggu proses selanjutnya karena selama ini beberapa orang kita sangka itu kan masih memiliki alibi yang kuat bahwa dirinya tidak terlibat di situ," ungkapnya, di sela acara "Ngamen Antikorupsi", di pelataran parkir Stasiun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (14/10/2017) malam.
Saut menjelaskan kepada wartawan saat ditanya mengenai upaya yang akan dilakukan KPK terhadap penanganan kasus Novel Baswedan yang sudah berlangsung selama enam bulan sejak terjadi penyiraman air keras.
Menurutnya, KPK perlu kesabaran dan Kepolisian Republik Indonesia masih terus melakukan upaya untuk mencari orang yang berpotensi sebagai tersangka.
"Masih proses, dan saya termasuk yang punya perhatian khusus di dalam kasus ini," ujarnya lagi.
Disinggung mengenai laporan seseorang ke Badan Reserse Kriminal Polri atas kasus yang melibatkan dirinya, Saut enggan memberikan komentar.
"Saya belum dengar tuh, belum dengar," ujarnya sambil tertawa.
Dalam sejumlah pemberitaan, Saut Sitomorang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang. Saut sebagai terlapor diduga melanggar pasal 263 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau pasal 421 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Hafit Yudi Suprobo