Ketua DPR RI Setya Novanto kembali tidak menghadiri sidang kasus dugaan korupsi e-KTP sebagai saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Rencananya kami akan hadirkan enam saksi, namun dua orang berhalangan hadir atas nama Setya Novanto dan Onny Hendro Adhiaksono, sedangkan yang empat orang sudah siap," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Sunaryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
"Kalau tidah salah keduanya sudah dua kali tidak hadir?," tanya Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan.
"Betul yang mulia," jawab Jaksa Wawan.
Wawan menyebut Setya Novanto tidak hadir dengan alasan ada kegiatan di tempat lain sedangkan untuk Onny belum ada pemberitahuan mengenai ketidakhadirannya.
"Kami upayakan untuk menghadirkan lagi yang mulia," kata Wawan.
Hakim pun menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan memanggil kedua saksi itu untuk diperlukan keterangannya.
"Sementara yang berkepentingan adalah Jaksa Penuntut Umum, meskipun tidak menutup kemungkinan bahwa hakim juga bisa mengambil sikap tertentu nanti mengingat bahwa dalam perkara pidana manakala Majelis Jakim berpendapat perlu mengajukan saksi tetapi lepas dari itu agar saudara Jaksa Penuntut Umum menjadwal ulang kembali," kata Jhon.
Selain itu, kata dia, Majelis Hakim juga menyatakan telah menerima surat dari Sekretariat Jenderal DPR RI.
"Apakah surat yang di Pak Jaksa sama?," tanya hakim Jhon.
"Sama yang mulia," kata jaksa Wawan.
"Disebutkan di sini bahwa yang bersangkutan akan mengikuti acara kenegaraan dan memohon agar BAP dibacakan di persidangan, apa bunyinya sama Pak Jaksa?," tanya Hakim Jhon.
"Sama yang mulia," jawab Jaksa Wawan kembali.
"Baik saya "no comment" sementara untuk ini, agar Pak Jaksa menyikapinya ya," kata Hakim John.
JPU KPK akan menghadirkan enam saksi lanjutan sidang perkara KTP-e dengan terdakwa Andi Norogong hari ini, yakni Shin Chen Ho, Setya Novanto, Nurhadi Putra, Onny Hendro Adhiaksono, Drajat Wisnu Setyawan, dan Sandrawati.
Sebelumnya, Setya Novanto seharusnya juga menjadi saksi pada Senin (9/10) untuk Andi Narogong yang didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Dia tidak hadir dengan dalih sedang diperika di rumah sakit. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil