Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi kepada hakim Pengadilan Negeri Manado Sugiyanto terkait proses peradilan di tingkat pertama dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan.
KPK pada Senin memeriksa Sugiyanto sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap perkara banding atas nama terdakwa Marlina Moha Siahaan dalam perkara tindak pidana korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010 dengan tersangka Aditya Anugrah Moha.
"Jadi, beberapa hari ini sejak minggu lalu kami melakukan pemeriksaan di Jakarta dan Manado untuk pimpinan dan hakim di tingkat pengadilan negeri, kami juga periksa jaksa dan pengacara. Jadi, untuk pihak terkait dalam proses pengadilan tingkat pertama kami dalami proses persidangan di tingkat pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Menurut Febri, hal tersebut penting didalami oleh KPK karena pada tingkat pertama itu terdakwa Marlina Moha Siahaan divonis bersalah kemudian dilakukan penahanan.
"Jadi, di tingkat pertama kami dalami prosesnya, tuntutan berapa tahun, dan pada saat tuntutan setelah proses lebih lanjut itu pertimbangan apa yang mendasari sampai dijatuhi vonis seperti pada putusan pengadilan negeri. Tahapan dan proses itu kami dalami di tingkat pertama," ujarnya lagi.
Sedangkan di tingkat kedua, kata Febri, dugaan pemberiaan uang untuk mempengaruhi vonis di tingkat pertama dan penahanan.
"Jadi, kami perlu merunutkan dari awal peristiwa terjadi pada penanganan perkara di tingkat pengadilan negeri itu," ujar Febri.
KPK telah menetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono dan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Sudiwarsono dan Aditya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di hotel di daerah Pecenongan, Jakarta Pusat pada Jumat (6/10) malam dengan barang bukti sebesar 64 ribu dolar Singapura dari total "commitment fee" sebesar Rp1 miliar dalam pecahan dolar Singapura.
Pemberian uang diduga untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan selaku Bupati Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2015 yang sudah divonis bersalah 5 tahun penjara dalam perkara korupsi TPAPD Bolaang Mongondow.
Uang juga diberikan agar Marlina tidak perlu ditahan.
Pemberian uang sudah dilakukan sejak pertengahan Agustus 2017 yaitu sebesar 60 ribu dolar Singapura di Manado, selanjutnya pada Jumat (6/10) kembali diserahkan 30 ribu dolar Singapura seusai penyerahan di pintu darurat salah satu hotel di Jakarta, dan masih ada 11 ribu dolar Singapura yang ada di mobil Aditya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: