Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Beredar Foto Miras Berlabel Halal, MUI: Itu Hoax

        Beredar Foto Miras Berlabel Halal, MUI: Itu Hoax Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengonfirmasi soal beredarnya gambar botol minuman keras jenis whiskey dan anggur merah dengan label halal yang viral di media sosial.

        "MUI memastikan bahwa berita tersebut adalah hoax dan bentuk fitnah kepada Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia," kata Zainut di Jakarta, Selasa (24/10/2017).

        Ia mengatakan MUI adalah pihak yang berwenang menetapkan fatwa kehalalan sebuah produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika. Sementara Kementerian Agama lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah pihak yang mengatur administrasi sertifikasi halal.

        MUI lewat LPPOM-MUI sendiri sampai saat ini masih memiliki kewenangan untuk menangani proses sertifikasi halal sebelum berfungsinya BPJPH.

        Menurut dia, perusahaan minuman yang terdapat di gambar viral tersebut tidak pernah mendaftarkan proses sertifikasinya ke LPPOM MUI untuk diperiksa dan diaudit kehalalan produknya. Umumnya, jika sudah lulus uji produk berhak mendapatkan sertifikat halal dan berhak mencantumkan label halal pada produknya.?

        "Kami memastikan bahwa tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal kepada produk minuman tersebut dan tidak pernah mengeluarkan label halal sebagaimana yang dicantumkan pada produk minuman tersebut," kata dia.

        Atas kasus tersebut, Zainut mengatakan MUI meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pemalsuan label halal pada produk minuman tersebut dan menindak tegas kepada pelaku dengan memberikan hukuman yang berat.

        Hukuman berat, lanjut dia, harus dijatuhkan jika pelaku terbukti bersalah karena telah menipu umat Islam dengan memalsukan label halal tanpa melalui sebuah proses dan prosedur sertifikasi yang sesuai dengan ketentuan undang-undang.?(Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: