Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz mengatakan besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Sukabumi, Jawa Barat tahun 2018 akan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Sudah ada pembahasan menyangkut UMK, hanya saja belum ada tanda tangan surat keputusan (SK) tersebut sehingga belum bisa dipublikasikan secara rinci mengenai isi keputusannya," kata Muraz di Sukabumi, Sabtu.
Menurut dia, berdasar PP itu, penetapan upah minimum sebagaimana dimaksudkan dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Kebutuhan hidup merupakan standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup secara fisik untuk kebutuhan sayu bulan yang terdiri atas beberapa komponen jenis kebutuhan hidup.
"Sebelumnya sudah ada survei tapi kita pengacu pada PP jadi lebih mudah, tinggal membandingkan antara hasil survei dengan kenaikan inflasi dan ekonomi daerah," tambahnya.
Muraz mengatakan kelihatannya dari info awal kenaikan UMK ini angkanya lebih tinggi jika menggunakan PP dibanding dengan hasil survei. "Tapi nanti akan kita pastikan lagi, sejauh ini Alhamdulillah kondusif dalam penentuan UMK tersebut," katanya.
Berdasar data, UMK Kota Sukabumi pada 2016 sebesar Rp1.834.175 dan naik pada 2017 menjadi Rp1.985.494. Tidak menutup kemungkinan UMK pada 2018 bisa mencapai Rp2 juta lebih. (ANT)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Gito Adiputro Wiratno
Tag Terkait: