Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus satu bank berdampak sistemik sehingga kini hanya ada 11 bank berdampak sistemik dari sebelumnya 12 bank. Meski demikian, regulator enggan menyebutkan nama bank yang didepak dari bank berdampak sistemik.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, keputusan tersebut diambil karena bank tersebut mengalami penurunan aset akibat perbaikan kredit bermasalah (non performing loan/ NPL).
"Ada satu bank yang keluar dari risiko sistemik. Ini ada faktor karena size bank itu memang menurun. Karena bank itu telah hapus buku cukup besar maka yang tadinya sistemik jadi tidak," ujar Wimboh seperti dikutip Rabu (1/11/2017) di Jakarta.
Selain hal tersebut, Wimboh menuturkan saat ini juga terdapat beberapa bank yang masuk pengawasan OJK lantaran hampir berada di rentang batas atas (border line) layaknya bank berdampak sistemik. "Tapi, kemudian kami indikasi ada beberapa bank yang hampir di border line. Maka bank-bank ini kami monitor. Meski tidak dalam kondisi sistemik, tapi kami monitor secara khusus seperti sistemik," ucapnya.
Menurutnya, hal ini dilakukan agar risiko-risiko yang mengganggu tingkat kesehatan perbankan dapat diketahui dan dicegah sejak dini. "Maka kalau ada risiko bisa kami tangkap lebih dini. Jadi kami lebih reaktif terhadap bank-bank ini," katanya.
Untuk diketahui, penerapan kategori perbankan dengan risiko sistemik dibentuk berdasarkan instruksi dari Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) yang dibentuk pada tahun lalu.?
Adapun Kriteria bank yang masuk dalam bank berdampak sistemik, pertama diukur berdasarkan total aset hingga deposito. Kedua, berdasarkan kompleksitasnya dan terakhir berdasarkan interkonektivitasnya dengan industri jasa keuangan lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait: