Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan akan menggelar sosialiasi tentang pembiayaan ultra mikro atau Umi yang dikhususkan kepada kaum ibu di Indonesia. Program ini disebutkan memberi kemudahan kepada masyarakat dengan pinjaman tanpa jaminan hingga Rp10 juta.
Direktur Keuangan Umum dan Sistem Informasi Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Sochif Winarno, mengatakan pembiyaan?Umi menyasar kelompok ibu yang ingin meningkatkan usaha kecilnya namun punya keterbatasan akses terhadap modal karena faktor ketiadaan jaminan yang sering menjadi syarat untuk pinjaman/kredit perbankan atau lembaga keuangan lainnya.?
Sebab dari jumlah 61 juta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia, berdasarkan penelitian BPS dan BPK, yang dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) hanya sekitar 17 juta.
Untuk Sumut sendiri lanjut Sochif, memang belum begitu banyak berkembang. Selain programnya yang baru bergulir mulai Agustus lalu, saat ini sosialisasi memang terus dilakukan agar semakin banyak masyarakat mengetahui serta memanfaatkan kemudahan tersebut, di mana secara nasional berjumlah 127 ribu UMKM, penerima UMI terbanyak ada di Jawa Barat dan Aceh.
?Yang terpenting adalah kesediaan UMKM untuk menaati aturan, harapannya tidak ada yang menunggak. Karena kalau ada, nanti sistemnya tanggung renteng. Msekipun begitu, kita tetap akui masih perlu ada penyempurnaan. Intinya adalah bagaimana program ini menyentuh langsung ke masyarakat, sesuai nawacita Presiden RI Joko Widodo yakni kemandirian ekonomi,? ujarnya.
Upaya ini juga akan dilakukan dengan kegiatan sosialiasasi program UMI dan TOT SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) kepada KPPN (kantor pelayanan perbendaharaan Negara) daerah, Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan termasuk dari kabupaten/kota. Kami juga bekerjasama dengan kominfo untuk bentuk aplikasinya, agar tidak salah sasaran,? katanya sembari mengatakan suku bunga pinjaman tersebut sebesar 2-4 persen setahun sekaligus upaya memutus mata rantai tengkulak.
Dijelaskannya juga bahwa dalam program ini menggunakan sistem jemput bola, artinya petugas dari lembaga penyalur yang akan mendatangi nasabah, berbeda dengan biasanya. Begitu juga dengan pendampingan. Karena itu perlu ada kerjasama dengan dinas terkait dalam hal database.
Sementara Direktorat Sistem Manajemen Investasi Kemenkeu Hariyatmoko menambahkan bahwa batas maksimal aset yang dimiliki calon penerima manfaat UMI adalah Rp300 juta setahun atau aset bersih senilai Rp50 juta. ?Syarat lainnya yaitu tidak sedang berhutang. Karena kalau masih ada hutang, nanti akan terlalu membebani masyarakat itu sendiri,? katanya.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: