Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Purbaya Ungkap Alasan Tarif Trump 10% Justru Menguntungkan Indonesia

Purbaya Ungkap Alasan Tarif Trump 10% Justru Menguntungkan Indonesia Kredit Foto: Dok. Kemenkeu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai kebijakan tarif impor sebesar 10% yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump justru membawa kabar baik bagi Indonesia. Menurutnya, besaran tarif tersebut lebih menguntungkan dibandingkan skenario sebelumnya yang sempat mengarah pada tarif lebih tinggi.

Purbaya menjelaskan tarif 10% menunjukkan Indonesia kembali dikenakan tarif dasar (across the board) yang berlaku secara umum. Dengan demikian, tarif sebesar 19% yang sebelumnya menjadi kekhawatiran tidak lagi diterapkan terhadap produk Indonesia.

"Kan berarti yang (tarif) 19% kan enggak boleh. Balik yang normal, kan, yang (tarif) 10% yang across the board itu. Ya bagus buat kita itu," ujar Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026).

Meski menyambut positif kebijakan tersebut, Purbaya mengakui posisi Indonesia tetap menghadapi tantangan dalam persaingan global. Sebab, tarif 10% juga dikenakan kepada banyak negara mitra dagang Amerika Serikat lainnya.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat daya saing Indonesia tidak memperoleh keuntungan yang benar-benar berbeda dibanding negara lain. Meski begitu, Indonesia dinilai berhasil menghindari beban tarif yang lebih besar.

"Tapi dari sisi persaingan sama saja, yang lain juga sama. Itu saja, mungkin kita rugi dikit," imbuhnya.

Kebijakan tarif 10% itu sendiri diberlakukan Presiden Donald Trump terhadap barang impor asal Indonesia dan mulai berlaku pada Jumat. Pemerintah Indonesia pun terus mencermati perkembangan kebijakan perdagangan yang diterapkan oleh Amerika Serikat.

Di sisi lain, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah juga memperhatikan pengakuan dari Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR). Lembaga tersebut mengakui Indonesia menjadi salah satu negara yang aktif membangun kerangka regulasi untuk mencegah praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global.

Haryo menjelaskan pemerintah Indonesia selama ini rutin berkomunikasi dengan pemerintah AS, terutama terkait investigasi Section 301. Indonesia juga terlibat aktif dalam setiap tahapan proses yang dilakukan oleh USTR.

"Indonesia juga berpartisipasi aktif dalam proses investigasi yang mencakup 2 isu, yaitu excess capacity sektor manufaktur dan larangan impor barang yang dihasilkan dari kerja paksa, mulai dari menyampaikan written submission, hadir dalam public hearing dan juga konsultasi antar pemerintah," ujar Haryo.

Selain itu, pemerintah juga mencermati keputusan USTR yang memasukkan sejumlah produk Indonesia ke dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions). Sementara itu, hasil investigasi terkait isu excess capacity masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah AS.

Baca Juga: AS Kembali Mainkan Tarif Dagang, 'Perbudakan' jadi Alasan Trump

"Kita masih menunggu hasil dan pengumuman resmi hasil investigasi tersebut dan tentunya berharap agar tarif yang diterapkan favorable bagi Indonesia, serta produk-produk yang sudah dikecualikan dengan penandatanganan perjanjian ART sebelumnya dapat diakomodasi. Pemerintah secara aktif terus berkonsultasi dengan USTR untuk mendapatkan tarif yang terbaik dan kompetitif," kata Haryo.

Untuk menjaga daya saing ekspor nasional, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan. Dari dalam negeri, pemerintah berupaya menyederhanakan regulasi impor bahan baku agar biaya produksi menjadi lebih efisien dan produk Indonesia semakin kompetitif di pasar internasional.

Di sisi lain, pemerintah juga memperluas akses pasar ekspor melalui berbagai perjanjian dagang yang telah berlaku, seperti Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA), Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA), serta Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).

Pemerintah juga terus mendorong penyelesaian sejumlah perjanjian baru, antara lain Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), Indonesia-Eurasian Economic Union Free Trade Agreement (I-EAEU FTA), dan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA) sebagai alternatif pasar selain Amerika Serikat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama